Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Berdamai dengan Ferry Irawan, Ini Alasan Venna Melinda

Reporter

image-gnews
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi Irawan)
Artis Ferry Irawan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus KDRT di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. (ANTARA/Willi Irawan)
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Venna Melinda mengatakan enggan berdamai dengan Ferry Irawan dalam kasus KDRT lantaran suaminya tersebut tidak mau mengakui perbuatannya. Hal itu disampaikan Venna pada wartawan ketika akan menjalani pemeriksaan tambahan di Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2023.

“Yang pasti seperti yang aku sampaikan, kalau dia tidak mengakui perbuatannya tapi selalu minta maaf. Sampai ada beberapa video yang dikirimkan, tapi itu tidak jelas minta maaf atau apa,” ujar Venna didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.

Mula-mula Venna menghargai sikap Ferry Irawan yang mengakui perbuatannya ketika di-BAP pertama kali oleh penyidik. Namun setelah dia punya lawyer, sikap Ferry berubah tidak mau mengakui telah melakukan kekerasan. “Jujur, dari hati saya yang paling dalam, harapan saya pupus,” tutur ibu dua putra ini.

Hotman lantas bertanya soal video viral Ferry Irawan menangis sambil meminta maaf, yang diunggah oleh Youtuber Denny Sumargo. “Video tanggal berapa itu?” kata Hotman.

Menurut Venna, video tersebut dikirim Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 atau tak lama setelah kasus KDRT terjadi di sebuah kamar hotel Kota Kediri. Tepatnya ketika Venna sedang melapor ke Polres Kediri Kota dan menjalani visum.

“Kemudian dia ketemu saya tanggal 9 keesokan harinya di Polda Jawa Timur. Dalam BAP pertama ia mengakui telah melakukan kekerasan pada saya. Namun setelah ada lawyer sikapnya berubah,” ujar Venna.

Pengacara Ferry Irawan Minta Sangkaan Pasal Diubah

Hotman Paris mengatakan bukti video permintaan maaf Ferry itu termasuk yang diserahkan penyidik sebagai bukti bahwa di awalnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun sesudah didampingi pengacara tiba-tiba keterangan Ferry berubah tak mengakui telah melakukan KDRT.

“Tiba-tiba dia bilang (yang di hidung Venna Melinda) itu bukan darah benaran atau apa. Jadi di sini tidak akan ada perdamaian,” kata Hotman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat wartawan bertanya kemungkinan proses mediasi, Hotman langsung menukas bahwa tidak mungkin ada mediasi. Ia memastikan kliennya akan cerai. “Tidak ada mediasi. Udah jangan banyak omong, sudah dijawab tadi. Tidak ada perdamaian,” kata Hotman.

Ihwal keinginan pengacara Ferry bahwa soal hidung patah itu agar diubah sangkaan pasalnya, Hotman berujar bahwa permintaan tersebut suka-suka tersangka. Namun, penyidiklah yang memutuskan. “Udah ada darah bercururan gitu. Venna sekarang sudah enggak bisa kerja full karena tulang rusuknya sakit terus. Jadi dia sudah mengalami gangguan kerja akibat KDRT,” kata Hotman.

Sementara itu pengacara Ferry Irawan, Jeferey Simatupang mengatakan telah terkonfirmasi bahwa hidung Venna tidak patah seperti kata Hotman, melainkan pecah pembuluh darahnya. Pecahnya pembuluh darah, kata Jeferey, membuat Venna mimisan. “Tiap orang bisa mimisan. Nanti kami buktikan alasan mimisan itu karena apa. Yang jelas dari Pak Ferry tidak ada penganiayaan atau pemukulan,” ucap Jeferey.

Sehingga, kata dia, kalau tindakan Ferry Irawan itu tidak menyebabkan penyakit dan tidak mengganggu mata pencaharian Venna Melinda, ia meminta sangkaan pada kliennya diubah dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan.

Sebelumnya penyidik menjerat Ferry dengan Pasal 44 dan 45 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kalau memang Ibu Venna enggak mau damai biarkan kasus ini bergulir ke pengadilan, nanti kami buka faktanya di sana,” kata Jeferey.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Tambahan, Venna Melinda Tutup Pintu Damai dengan Ferry Irawan


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

1 hari lalu

Vanny Rosyane, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Tempo/Han Revanda Putra
Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.


Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.


Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

1 hari lalu

Artika Sari Devi dan Baim saat melayat Mooryati Soedibyo. Foto; Instagram.
Para Puteri Indonesia Belajar Kehidupan dari Mooryati Soedibyo, Venna Melinda Dikuatkan Mental

Para Puteri Indonesia membuat kesaksian bagaimana mereka belajar kehidupan dan mendapat semangat dari Mooryati Soedibyo.


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

2 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

4 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

5 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

6 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

6 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.