TEMPO.CO, Surabaya - Venna Melinda mengatakan enggan berdamai dengan Ferry Irawan dalam kasus KDRT lantaran suaminya tersebut tidak mau mengakui perbuatannya. Hal itu disampaikan Venna pada wartawan ketika akan menjalani pemeriksaan tambahan di Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kamis, 26 Januari 2023.
“Yang pasti seperti yang aku sampaikan, kalau dia tidak mengakui perbuatannya tapi selalu minta maaf. Sampai ada beberapa video yang dikirimkan, tapi itu tidak jelas minta maaf atau apa,” ujar Venna didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Mula-mula Venna menghargai sikap Ferry Irawan yang mengakui perbuatannya ketika di-BAP pertama kali oleh penyidik. Namun setelah dia punya lawyer, sikap Ferry berubah tidak mau mengakui telah melakukan kekerasan. “Jujur, dari hati saya yang paling dalam, harapan saya pupus,” tutur ibu dua putra ini.
Hotman lantas bertanya soal video viral Ferry Irawan menangis sambil meminta maaf, yang diunggah oleh Youtuber Denny Sumargo. “Video tanggal berapa itu?” kata Hotman.
Menurut Venna, video tersebut dikirim Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 atau tak lama setelah kasus KDRT terjadi di sebuah kamar hotel Kota Kediri. Tepatnya ketika Venna sedang melapor ke Polres Kediri Kota dan menjalani visum.
“Kemudian dia ketemu saya tanggal 9 keesokan harinya di Polda Jawa Timur. Dalam BAP pertama ia mengakui telah melakukan kekerasan pada saya. Namun setelah ada lawyer sikapnya berubah,” ujar Venna.
Pengacara Ferry Irawan Minta Sangkaan Pasal Diubah
Hotman Paris mengatakan bukti video permintaan maaf Ferry itu termasuk yang diserahkan penyidik sebagai bukti bahwa di awalnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Namun sesudah didampingi pengacara tiba-tiba keterangan Ferry berubah tak mengakui telah melakukan KDRT.
“Tiba-tiba dia bilang (yang di hidung Venna Melinda) itu bukan darah benaran atau apa. Jadi di sini tidak akan ada perdamaian,” kata Hotman.
Saat wartawan bertanya kemungkinan proses mediasi, Hotman langsung menukas bahwa tidak mungkin ada mediasi. Ia memastikan kliennya akan cerai. “Tidak ada mediasi. Udah jangan banyak omong, sudah dijawab tadi. Tidak ada perdamaian,” kata Hotman.
Ihwal keinginan pengacara Ferry bahwa soal hidung patah itu agar diubah sangkaan pasalnya, Hotman berujar bahwa permintaan tersebut suka-suka tersangka. Namun, penyidiklah yang memutuskan. “Udah ada darah bercururan gitu. Venna sekarang sudah enggak bisa kerja full karena tulang rusuknya sakit terus. Jadi dia sudah mengalami gangguan kerja akibat KDRT,” kata Hotman.
Sementara itu pengacara Ferry Irawan, Jeferey Simatupang mengatakan telah terkonfirmasi bahwa hidung Venna tidak patah seperti kata Hotman, melainkan pecah pembuluh darahnya. Pecahnya pembuluh darah, kata Jeferey, membuat Venna mimisan. “Tiap orang bisa mimisan. Nanti kami buktikan alasan mimisan itu karena apa. Yang jelas dari Pak Ferry tidak ada penganiayaan atau pemukulan,” ucap Jeferey.
Sehingga, kata dia, kalau tindakan Ferry Irawan itu tidak menyebabkan penyakit dan tidak mengganggu mata pencaharian Venna Melinda, ia meminta sangkaan pada kliennya diubah dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan.
Sebelumnya penyidik menjerat Ferry dengan Pasal 44 dan 45 UU KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kalau memang Ibu Venna enggak mau damai biarkan kasus ini bergulir ke pengadilan, nanti kami buka faktanya di sana,” kata Jeferey.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Tambahan, Venna Melinda Tutup Pintu Damai dengan Ferry Irawan