TEMPO.CO, Jakarta -Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda oleh suaminya, Ferry Irawan memasuki babak baru. Ferry sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto menyatakan, peyidik Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menetapkan selebritas Ferry Irawan tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis, 12 Januari 2023.
Sejak Venna melaporkan Ferry ke Polda Jatim pada Minggu 8 Januari 2023, banyak fakta hingga pengakuan dari berbagai pihak yang kian terungkap seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
Berikut fakta-fakta terbaru dari kasus KDRT yang dialami Venna Melinda, dirangkum dari koresponden Tempo di Surabaya dan beberapa sumber:
Pertama, Polda Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT. Menurut Dirmanto dari Polda Jawa Timur, penyidik telah mempunyai cukup bukti bahwa aktor film era 2000-an itu menganiaya istrinya, Venna Melinda, di sebuah hotel kawasan Jalan Doho, Kota Kediri, pada Ahad, 8 Januari lalu.
Dirmanto berujar penetapan status tersangka itu diputuskan setelah peyidik memeriksa enam saksi pada Selasa, 10 Januari, dan melakukan olah tempat kejadian perkara sehari berikutnya. Di sana penyidik juga mengambil keterangan house keeping, front office, beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian, termasuk memeriksa rekaman CCTV.
Baca : Kasus KDRT Venna Melinda, Hotman Paris Berterima Kasih Polisi Tetapkan Ferry Irawan Tersangka
Kedua, Venna meminta bantuan Hotman Paris. Dalam sebuah video yang diunggah Hotman Paris di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya diminta menjadi kuasa hukum Venna Melinda. Hotman mengungkapkan bahwa pada saat itu kondisi Venna lemas dan juga mengalami pendarahan di hidung dan sakit di tulang rusuk setelah diserang oleh Ferry.
“Dia sambil nangis bertanya kepada saya, ‘Mau enggak jadi kuasa hukumku?’ Saya bilang, ‘Kenapa? Kan ini jauh di Surabaya?. Dia bilang, ‘Saya sangat kecewa dengan bukti-bukti penderitaan yang saya alami, kenapa belum ada penahanan?’ Itu pertanyaan dia,” ungkap Hotman Paris.
Ketiga, KDRT telah terjadi berulang kali. Menurut pihak keluarga, Venna sudah beberapa kali mengalami KDRT dari Ferry, namun insiden sebelumnya selalu ditutupi. Kuasa hukum sekaligus adik Venna Melinda, Reza Mahastra menyebutkan bahwa tindakan kekerasan tersebut selalu disembunyikan karena tidak mau mengumbar aib keluarga.
“Mungkin pada saat kejadian kemarin itu sepertinya sudah melewati batas yang seharusnya. Maka akhirnya Ibu Venna memutuskan melapor ke polisi,” kata Reza di Polda Jatim, Selasa (10/1/2023).
Keempat, Ferry tidak suka Venna kembali ke politik. Hotman Paris mengatakan bahwa perdebatan dan ribut yang terjadi di antara Venna dan Ferry dilatarbelakangi oleh Venna yang berniat kembali ke dunia politik.
“Karena, kalau terjun ke dunia politik ‘kan bakal kelihatan cantik lagi, ketemu pengusaha-pengusaha, ketemu politisi.” ucap Hotman, Selasa (10/1/2023).
Ditambah lagi dengan penjelasan Reza Mahastra yang mengatakan bahwa peristiwa KDRT tersebut terjadi pada saat Venna berkunjung ke Kediri untuk bertemu dengan konstituen karena ingin mencalonkan diri sebagai bakal legislatif.
“Ada agenda ketemu konstituen dari Perindo,” kata Reza.
Kelima, peluang cerai. Reza juga menyebutkan bahwa ada peluang Venna Melinda dan Ferry Irawan akan bercerai setelah kasus dugaan KDRT ini terjadi. Namun menurut Reza, keputusan perceraian sepenuhnya ada pada Venna dan Ferry.
“[Perceraian] itu langkah selanjutnya, bisa sih dilakukan. Tapi bukan ranah saya, tetapi pihak yang menikah,” ungkap Reza.
Keenam, video permintaan maaf dari Ferry. Reza menyebutkan bahwa Ferry sudah meminta maaf atas dugaan tindakan KDRT terhadap Venna Melinda melalui video. Namun menurut Reza, pemintaan maaf tersebut tidak bisa diterima karena KDRT sudah berulang kali terjadi.
“Cuma sekarang ini buat saya tindakan sudah [tidak bisa dimaafkan]. Meskipun menurut Ibu Venna Melinda sudah beberapa kali [menerima KDRT], tapi kali ini 'kan sudah melewai batas, buat saya,” kata Reza.
FANI RAMADHANI | KUKUH S. WIBOWO
Baca juga : Selain Penjara dan Denda, Pelaku KDRT Bisa Diberi Hukuman Tambahan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.