Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Syarat Menjadi Penghulu
Penghulu bukanlah profesi asal-asalan, pekerjanya bahkan terhitung masuk sebagai Aparatur Sipil Negara alias ASN. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi penghulu:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
f. memiliki sertifikat diklat calon penghulu;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya, dan
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Sejak 2021 silam, Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas...