TEMPO.CO, Jakarta -Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, pekan depan bakal melaksanakan pernikahan dengan Erina Gudono pada 10 Desember 2022 dan dalam pernikahan tersebut, penghulu Muhammad Wiyono dari KUA Depok, Sleman, Yogyakarta akan menjalankan tugasnya.
Mengenal Profesi Penghulu
Penghulu adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2021, disebutkan dalam bab 2 pasal 2 bahwa sesuai dengan jabatannya, penghulu melaksanakan jabatan fungsionalnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu.
Selain itu, ada juga istilah “kepenghuluan” dalam Permenpan tersebut. Menurut Permenpan, kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Baca juga : Pernikahan Kaesang Pangarep Erina Gudono, Tahapan Soal Prosesi Akses Tamu dan Busana
Kemudian ada juga yang mengatur tentang penghulu dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Regulasi ini meminta penghulu pro aktif mencegah perkawinan anak dan mengatur bahwa usia menikah minimum bagi laki-laki dan perempuan menjadi sama, yakni 19 tahun.
Jenjang Penghulu
1. Penghulu Ahli Pertama
2. Penghulu Ahli Muda
3. Penghulu Ahli Madya
4. Penghulu Ahli Utama
Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu...