Gaji Penghulu di Indonesia
Sejak 2021 silam, Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa gaji penghulu dan penyuluh agama di seluruh Indonesia akan dinaikkan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan realisasi program revitalisasi KUA.
Menurut Yaqut kenaikan gaji tersebut akan diikuti dengan peningkatan kualitas hidup dan kemampuan penghulu maupun penyuluh agama dalam melayani masyarakat. “Kenaikan gaji dan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia penghulu dan penyuluh ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program revitalisasi seluruh KUA di tanah air” kata Yaqut pada Sabtu, 29 Mei 2022 lalu.
Sebagaimana dikutip dari laman sulsel.kemenag.go.id, tunjangan bagi jabatan penghulu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Penghulu. Dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa Penghulu Madya mendapat tunjangan sebesar Rp 500.000, penghulu muda Rp 350.000 dan penghulu pertama sebesar Rp 260.000.
Jumlah Penghulu Aktif di Indonesia Kurang
Merujuk pada laman simbi.kemenag.go.id, jumlah penghulu di Indonesia saat ini berjumlah 8.944 penghulu. Dengan Maluku Utara menjadi provinsi yang memiliki penghulu terbanyak dengan 1.339, disusul dengan Papua dengan 848. Sedangkan DKI Jakarta “hanya” memiliki penghulu sebanyak 507.
Dengan jumlah pernikahan yang mencapai 2 juta per tahunnya, Yaqut memandang jumlah penghulu masih kurang dari kata ideal. Menurutnya, jumlah tersebut masih setengah dari kondisi ideal untuk melayani pernikahan yang dilaksanakan di 5.901 KUA di seluruh Indonesia.
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca juga : Pernikahan Kaesang Pangarep - Erina Gudono Sepekan Lagi, Belasan CCTV dan Tenda Mulai Dipasang
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.