TEMPO.CO, Jakarta - Selebritas dan aktris, Nikita Mirzani resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten pada Selasa, 25 Oktober 2022. Keputusan penahanan terhadap ibu tiga anak ini muncul setelah Kejaksanaan Negeri Serang menganggap berkas pemeriksaannya sudah lengkap. Nikita menjalani masa penahanan hingga 13 November 2022.
Penahanan ini tak urung membuat mantan istri Dipo Latief ini mengamuk. Ia menangis dan berteriak-teriak lantaran merasa diperlakukan secara tidak adil. Suaranya terdengar hingga di luar ruang pemeriksaan.
"Enggak! Enggak mau! Siapa Dito Mahendra? Siapa dia, Bang? Berapa kalian dibayar, enggak mau. Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," katanya berteriak histeris, seperti dalam video yang beredar viral di berbagai akun gosip.
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang Selama 20 Hari
Terlihat beberapa staf kejaksaan berupaya menenangkannya. Pada akhirnya, Nikita, yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih penyanyi, Nindy Ayunda dalam kasus pencemaran nama baik, akhirnya mau dibawa ke Rumah Tahanan Serang. Terlihat Nikita mengenakan kacamata hitam digandeng Fahmi Bachmid, pengacaranya ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan Serang.
Kasus yang menimpa Nikita Mirzani ini bermula dari laporan Dito Mahendra lantaran menilai nama baiknya telah dicemarkan dalam berbagai siaran langsung dan unggahan di Instagram Storynya. Nikita terus menyindir Dito dan menganggapnya bersekongkol dengan Nindy menyekap dan memukuli mantan sopirnya saat berkonflik dengan Askara Parasady Harsono, mantan suaminya.
SIndiran Nikita ini datang saat ia menjalin hubungan dengan Askara, usai bercerai dengan Nindy. Dito yang tidak terima pun menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Lamanya ancaman hukuman inilah yang membuat Nikita dua kali mengalami masa penahanan.
Sebelum ditahan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan pencekalan terhadap Nikita Mirzani untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan terhadap sahabat Fitri Salhuteru, yang saat ini tengah berada di Korea Selatan, dimulai pada 13 Oktober 2022 dan berakhir pada 1 November 2022. Pencekalan itu atas permintaan Kepolisian Resor Serang Provinsi Banten.
ANTARA
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Keadilan untuk Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.