Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Minta Keadilan untuk Korban Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Nikita Mirzani. Instagram/@nikitamirzanimawardi_172
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani menuntut keadilan untuk Sulaeman, mantan sopir yang diduga menjadi korban penyekapan oleh majikannya, Nindy Ayunda. Nikita mengunggah sebuah video seorang pria sedang merintih kesakitan yang diduga disekap oleh Nindy dan kekasihnya, Dito Mahendra.

Nikita juga mengunggah tangkapan layar sebuah judul dari sebuah portal berita yang menyatakan kalau istri Sulaeman, Rini Diana bersama kuasa hukumnya mendatangi Polres Jakarta Selatan meminta keadilan untuk suaminya. Nikita tampak geram dan mengatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Apa saya harus memimpin dulu demi untuk minta keadilan saudara Rini ke istana negara sekalian. Tunggu ya Rini selesai saya berobat saya temenin deh minta keadilan sampai kelobang semut pun saya temenin," tulis Nikita di Instagram pada Kamis, 8 September 2022.

Pernyataan ini disampaikan Nikita setelah menanggapi laporan Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Nikita juga meminta bantuan dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

"Jangan aparatur negara gercep kalau orang yang nge laporin saya mulu. Mentang-mentang ada titipan plus atensi. Coba bapak Dewan komisi 3 @ahmadsahroni88 yang terhormat, atensi itu laporan Rini yang mohon keadilan buat suami nya leman. Ga ada beda nya kasus penyekapan supir dan pembantu yang di duga di lakukan oleh nindy ayunda dan dito mahendra," tulis ibu tiga anak itu.

Nindy Ayunda, penyanyi. Instagram/@nindyparasadyharsono

Nikita menandai akun Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Divisi Humas Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kenapa kalian bungkam atau tidak mau bersuara atas kasus penyekapan dan penganiayaan yang ada laporan nya di polres jaksel, saudara Rini dan lia memohon keadilan sudah bolak balik ke polres jaksel tapi tidak ada jawaban yang jelas selalu ngambang," tulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nikita mempertanyakan apa karena mantan sopir Nindy Ayunda yang diduga menjadi korban penyekapan tersebut hanyalah orang biasa sehingga tidak dapat menuntut keadilan. Nikita menyebut bahwa kasus ini memiliki kesamaan dengan Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kasus ini sama dengan kasus Ayang shambooh beda nya ga di DOR, dan yang melakukan penyekapan plus penyiksaan pun diduga oknum brimob dengan memakai Senjata Laras Panjang. Semua bukti sudah lengkap di kepolisian @polisijaksel Harus dengan cara apa lagi saudara leman dan lia mendapatkan keadilan. Apa harus mereka tidur an depan istana negara Baru bisa dapet perhatian dari kepolisian??" tulis Nikita.

Tidak sampai di situ, Nikita kemudian menyindir pengacara kondang Hotman Paris yang biasanya kerap memberikan bantuan hukum. "Mana suara nya bang @hotmanparisofficial yang katanya bela rakyat kecil. Samapi bikin posko 911. Apa karna kasus ini ga viral jadi agak males gitu bantuin nya," tulisnya.

Di akhir unggahannya, Nikita Mirzani menyinggung soal penangkapannya yang dilakukan oleh Polres Serang, Banten pada Juli lalu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Dito Mahendra. "Dan untuk @polisijaksel Jangan mau kalah sama polisi banten Dong garcep banget mereka. Saksi belum dipanggil ga ada mediasi juga langsung main tangkep-tangkep aja ga perlu nunggu 1 tahun. 2 minggu cukup untuk bikin heboh 1 Indonesia," tulis Nikita.

Baca juga: Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Ancam Lapor Balik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

12 jam lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

3 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

6 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

15 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

15 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

15 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.


Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

16 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.