Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, Nirina Zubir Curhat Seperti Ditolak Pacar

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Raut wajah Nirina Zubir setelah menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 21 Juni 2022. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Selasa, 28 Juni mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Raut wajah Nirina Zubir setelah menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 21 Juni 2022. Sidang yang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunda hingga Selasa, 28 Juni mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris, Nirina Zubir mengungkapkan perasaannya setelah sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 21 Juni 2022 mendadak ditunda. Salah satu alasan perisidangan kemarin terpaksa ditunda hingga pekan depan karena salah satu hakim anggota sakit.

"Setelah penantian selama siang ini.. akhirnya jam 3.20'an diumumkan bahwa sidang ditunda sampai minggu depan karena ada salah satu anggota hakim yang sakit dan hakim anggota lainnya juga masih dalam persidangan," tulis Nirina di Instagram Story.

Agenda persidangan kemarin adalah untuk mendengarkan keterangan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga harus ada tiga hakim yang memimpin. Nirina dan suaminya, Ernest Fardiyan Syarif sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sejak siang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Namun mereka harus menunggu beberapa jam hingga akhirnya diumumkan bahwa persidangan ditunda.

"Hari ini yang diundang sebagai saksi ada 9 orang tapi sampai jam segini 13.47 belum ada 1pun yang datang," tulis Nirina. "Pada terdakwa juga belum ada nih padahal sudah jam segini 14.10," tulisnya sambil menunjukkan layar zoom di ruang persidangan. Karena terlalu lama menunggu kepastian persidangan yang tak kunjung dimulai hingga pukul 15.15 WIB, Nirina bahkan sampai tertidur di pangkuan suaminya.

Raut wajah Nirina Zubir setelah menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Barulah beberapa jam setelahnya Nirina mengabarkan bahwa persidangan kasus yang merugikan keluarga Nirina sampai Rp 17 miliar ini akan ditunda hingga Selasa, 28 Juni 2022. Aktris 42 tahun ini mencurahkan perasaan hatinya yang campur aduk karena seperti diberi harapan palsu. Ditambah lagi Nirina sengaja tidak ikut promosi film Keluarga Cemara 2 demi hadir di persidangan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sejujurnya perasaaan Na kayak ditolak pacar gitu loh, dateng-dateng-dateng sudah penuh dengan penantian, pengharapan, enggak jadi," kata Nirina yang juga mendoakan agar hakim anggota yang sakit segera sembuh agar persidangan pekan depan bisa berjalan sesuai agenda.

Enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara ilegal oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Setelah dibalik nama, sertifikat dijual dan diagunkan ke bank. Proses balik nama ini juga dibantu oleh aparat negara. Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Jakarta Barat, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan, terlibat. Polisi telah menetapkan Riri, Endrianto, Farudah, Ina, dan Erwin sebagai tersangka.

Baca juga: Nirina Zubir Dapat Arahan dari Mahfud Md Hadapi Kasus Mafia Tanah

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

9 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, saat konferensi pers di Banjarmasin atas gugatan Almas Tsaqibbiru, Minggu 4  Februari 2024. Denny Indrayana digugat Rp 500 miliar oleh Almas Tsaqibbiru di PN Banjarbaru.  TEMPO/Diananta P. Sumedi
Denny Indrayana Menang atas Gugatan Rp 500 Miliar Almas Tsaqibbirru

Denny Indrayana mengapresiasi majelis hakim yang telah menunjukkan keberpihakan atas perlindungan kebebasan berpendapat.


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

11 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Laporkan Hakim PN Jakbar ke MA dan KY

Kuasa hukum pemuda pengidap skizofrenia itu menjelaskan tiga dasar pelaporan terhadap hakim itu ke MA dan Komisi Yudisial.


AHY soal 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah: Potensi Kerugian Lebih dari Rp 3,4 Triliun

12 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui usai menghadiri acara Buka Bersama Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2025 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
AHY soal 2 Kasus Mafia Tanah di Jawa Tengah: Potensi Kerugian Lebih dari Rp 3,4 Triliun

AHY membeberkan dua kasus mafia tanah di Jawa Tengah terjadi di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang.


Menteri ATR/BPN AHY Tetapkan 87 Kasus Mafia Tanah jadi Target Operasi Sepanjang 2024

12 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024. Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN untuk tahun anggaran 2023, dan  pagu indikatif alias anggaran Kementerian ATR/BPN untuk tahun 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis'
Menteri ATR/BPN AHY Tetapkan 87 Kasus Mafia Tanah jadi Target Operasi Sepanjang 2024

Menurut Menteri ATR/BPN AHY dari 87 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 47 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka


Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

15 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Divonis 16 Tahun Bui, Kuasa Hukum Bakal Laporkan Hakim Pengadilan Jakarta Barat ke MA

Hasil VeRP terhadap Andi Andoyo terdapat tiga kesimpulan, salah satunya terdakwa mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid


Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

18 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pemuda Skizofrenia Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 18 Tahun Penjara

Terpidana kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall akan mengajukan banding atas putusan pidana penjara 16 tahun.


Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

29 hari lalu

Tokoh Move Forward Party dari Thailand saat mengunjungi Kantor TEMPO Media Grup di Jalan Pal Merah, Jakarta, Kamis 27 Juni 2024. TEMPO/Subekti.
Terancam Dibubarkan, Partai Move Forward Thailand Tunggu Keputusan Mahkamah Konstitusi Bulan Depan

Juru bicara Partai Move Forward (MFP) Thailand memperkirakan keputusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pembubaran partainya akan diumumkan awal bulan depan.


Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

31 hari lalu

Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed.
Saksi Ungkap Pembahasan Rapat Terbatas Terkait Penggunaan Baja di Tol MBZ

Tidak ada hal yang salah terkait perubahan material. Hal tersebut lumrah dalam proses Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), karena segala sesuatu yang bersifat perencanaan masih dapat berubah di lapangan.


Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah di Jambi, AHY Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun

31 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono, tiba di lokasi Reforma Agraria Summit 2024. Acara ini diselenggarakan di The Meru Sanur, Denpasar, Bali, pada 14-15 Juni 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Ungkap Tiga Kasus Mafia Tanah di Jambi, AHY Sebut Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,19 Triliun

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengatakan kasus mafia tanah di Jambi terjadi pada tanah objek seluas 580.790 meter persegi


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

31 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.