Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terseret Doni Salmanan, Alffy Rev: Silakan Sita Komputer Animasi Saya

Reporter

image-gnews
Novia Bachmid dalam video musik Wonderland Indonesia. (Tangkapan layar kanal Youtube Alffy Rev)
Novia Bachmid dalam video musik Wonderland Indonesia. (Tangkapan layar kanal Youtube Alffy Rev)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus Doni Salmanan menyeret Alffy Rev, musisi dan kreator konten yang menciptakan Wonderland Indonesia. Doni yang membiayai produksi Wonderland Indonesia yang terancam batal karena ketiadaan dana. Aliran dana inilah yang dipersoalkan polisi hendak disita. 

Terus disebut namanya selain Reza Arap, Rizky Febian, dan Rizky Billar, Alffy Rev memberikan klarifikasi di akun Instagramnya malam ini, Rabu, 9 Maret 2022. Ia membuat unggahan bersama istrinya Linka Angelia. Ia membuat pernyataan empat slide layar hitam. 

"Untuk menghindari spekulasi tentang posisi saya saat ini. Tentu saja dan tim turut kecewa dengan apa yang telah terjadi pada kasus saudara DS," tulisnya mengawali pernyataannya. 

Alffy menuturkan, bermula saat ia hendak mengeksekusi proyek Wonderland Indonesia, ia dan timnya pontang-panting mencari sponsor yang bisa merealisasikan mimpinya. Saat itu, Doni menyatakan kesanggupannya membantu agar proyeknya bisa berjalan.

Doni Salmanan, crazy rich Bandung. Foto: Instagram Doni Salmanan.

Mendapatkan dana segar, Alffy mengaku senang lantaran proposal yang mereka ajukan ke pemerintah dan swasta untuk merealisasikan mimpinya memeriahkan HUT RI tahun lalu belum ada yang menyetujui "Apakah dana produksi itu digunakan untuk kepentingan saya pribadi? Tentu tidak," tulis Alffy.

Alffy menegaskan, dana dari Doni Salmanan bukan diberikan untuknya secara personal tapi untuk membiayai keseluruhan kebutuhan proyek Wonderland Indonesia. Donasi dari Doni digunakan untuk kebutuhan logistik seluruh seniman, kostum, tim videografi, animasi, musik, lokasi syuting, akomodasi dan lainnya. 

Bahkan, kata Alffy, di tengah perjalanan proyek itu, dana yang diberikan Doni habis di tengah jalan. Dana segar kembali mengalir saat bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akhirnya datang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apakah saya juga harus turut bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berupa sebuah karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya," tulisnya. 

Video bertajuk Wonderland Indonesia.

Menurut Alffy Rev, jika ia sebagai pribadi harus ikut bertanggung jawab dengan mengembalikan biaya yang sudah digunakan untuk membiayai produksi Wonderland Indonesia, ia mengaku tak punya uang. "Silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," tulisnya. 

Alffy Rev menyatakan, ia tak menikmati sepeser pun dana itu untuk kepentingan pribadi. "Semoga cukup memuaskan para netizen yang menuntut pengusutan kasus DS. Tak perlu menjatuhkan karya Wonderland Indonesia," tulisnya.

Doni Salmanan, saat ini kini sudah ditahan di Bareskrim Polri. Ia dikenakan pasal berlapis antara lain penipuan, judi online, dan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Baca juga: Doni Salmanan Sawer Reza Arap, Rizky Billar, dan Beli Mobil Arief Muhammad

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu 
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

10 Maret 2023

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Deretan Crazy Rich Terjerat Kasus Penipuan Investasi Robot Trading, Teranyar Ada Wahyu Kenzo

Sejumlah crazy rich tercatat bermasalah karena kasus penipuan investasi bodong berkedok robot trading atau aplikasi trading. Siapa saja mereka?


Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

23 Februari 2023

Mantan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) melakukan aksi di depan PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 14 November 2018. ANTARA/Zabur Karuru
Terkini Bisnis: Kisah Jatuh Bangun Merpati, Kemenkeu Periksa Pejabat yang Anaknya Terlibat Penganiayaan

Berita ekonomi dan bisnis Tempo.co terkini hingga Kamis siang adalah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengesahkan pembubaran dua BUMN.


Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

23 Februari 2023

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo berbicara dalam pertemuan tahunan bank sentral Indonesia dengan para pemangku kepentingan keuangan di Jakarta, 30 November 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines Disuntik Mati Jokowi

Terpopuler Bisnis: Perry Warjiyo calon tunggal Gubernur Bank Indonesia, Merpati Nusantara Airlines akhirnya disuntik mati Jokowi


Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

22 Februari 2023

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa Doni Salmanan dirampas untuk negara. Harta itu dipastikan tak dikembalikan ke korban.


Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

29 Desember 2022

Ilustrasi investasi bodong. Freepik
Kaleidoskop 2022: Investasi Bodong Jerat Anak Muda Crazy Rich

Sepanjang 2022 kasus investasi bodong mewarnai peristiwa hukum di Indonesia. Dua nama anak muda Indra Kenz dan Doni Salmanan terjerat.


Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus

27 Desember 2022

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Ditempatkan di Sel Pengamanan Khusus

Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung menempatkan terpidana 4 tahun penjara kasus Quotex, Doni Salmanan, di kamar sel pengamanan khusus.


Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Bayar Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi

18 Desember 2022

Reza Arap mendapatkan donasi dari pengusaha muda, Doni Salmanan saat live streaming game pada Sabtu, 3 Juli 2021. (YouTube yb).
Aset Doni Salmanan Dikembalikan dan Tak Bayar Ganti Rugi, Reza Arap Bereaksi

Reza Arap mengomentari vonis ringan Doni Salmanan hingga Hotman Paris yang bingung dengan putusan hakim.


Doni Salmanan Dipidana 4 Tahun Penjara, Koleksi Mobil Mewah Tak Disita

17 Desember 2022

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Doni Salmanan Dipidana 4 Tahun Penjara, Koleksi Mobil Mewah Tak Disita

Doni Salmanan menyebarkan hoaks kepada korban investasi Quotex. Punya koleksi mobil mewah Lamborghini Huracan seharga Rp 7 miliar.


Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

16 Desember 2022

Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

Hotman Paris membuat beberapa unggahan untuk mengomentari dan menyindir putusan majelis hakim di PN Bale Bandung yang menghukum ringan Doni Salmanan.


Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

16 Desember 2022

Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Bui: Terdapat 99 Aset yang Sempat Disita Bakal Dikembalikan

Total 99 aset yang sebelumnya disita sebagai barang bukti akan dikembalikan ke Doni Salmanan, sementara 5 barang bukti lainnya dirampas untuk negara.