Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mulan Jameela Komentari Aturan WNA Masuk Indonesia di Masa PPKM Darurat

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019. Sidang ini dihadiri oleh wajah-wajah anggota dewan yang telah lama dikenal publik. ANTARA/M Risyal Hidayat
Anggota DPR yang juga artis Mulan Jameela (tengah) berbincang dengan rekan sejawatnya saat mengikuti Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Oktober 2019. Sidang ini dihadiri oleh wajah-wajah anggota dewan yang telah lama dikenal publik. ANTARA/M Risyal Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Mulan Jameela mengomentari aturan pemerintah yang memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia dengan syarat mengantongi kartu atau bukti vaksinasi. Aturan tersebut berlaku mulai 6 Juli 2021 di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali.

"Bismillahirrahmanirrahim. Mantemaaaannn, gimana menjalani PPKM saat ini?" tulis Mulan di Instagram pada Senin, 5 Juli 2021.

Istri Ahmad Dhani ini mengunggah dua foto pemberitaan yang mengatakan bahwa mulai tanggal 6 Juli 2021, WNA yang masuk Indonesia harus mengantongi bukti vaksinasi. Sebagai anggota dewan, Mulan merasakan betul bagaimana pemerintah saat ini tengah berupaya untuk mengatur mobilisasi masyarakat. Namun hal ini membuatnya bingung. Aturan yang ada seakan hanya dibebankan kepada masyarakat Indonesia saja.

"Pemerintah benar-benar fokus dengan membatasi mobilisasi masyarakat Indonesia. Kemarin saudara saya (sudah vaksin) mau ke Bintaro dari Pondok Indah aja enggak bisa, karena ditutup," tulisnya.

Mulan sendiri lebih memilih untuk tetap menaati aturan yang ada untuk membantu mengurangi angka kasus Covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin meningkat. "Kalau saya pribadi cukup mengikuti aja aturan yang ada, karena upaya ini adalah demi mengurangi penyebaran covid. Walau banyak yang sampe enggak bisa kerja," tulisnya. Mulan kemudian menanyakan komentar netizen mengenai pemberitaan aturan WNA yang masuk ke Indonesia itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Netizen menuliskan pendapat mereka di kolom komentar unggahan Mulan. Mereka merasa keputusan pemerintah untuk memperbolehkan WNA masuk ke Indonesia dengan syarat bukti vaksinasi tidaklah efektif dan bisa memperparah keadaan.

"Gimana virus bisa hilang kalau penerbangan luar negeri masih bebas. Menurut saya harusnya dihentikan sementara dulu sih. Ibarat banyak nyamuk di rumah, di semprot b**gon tapi pintu dibiarin terbuka," tulis @sheptapri. "Sudah vaksin belum tentu bebas covid. Toh rakyat berteriak-teriak menolak kedatangan WNA pun tidak didengar oleh pemerintah," tulis @estyarma. "Giliran kita, penyekatan di mana-mana, padahal pagi-pagi kita berangkat kerja, bulkan kelayapan," tulis @memet_in_your_mind.

Namun ada juga netizen yang mempertanyakan peran Mulan Jameela sebagai anggota DPR terhadap kebijakan tersebut. "Neng Mulan, anda kan ada di DPR, coba atuh diberi masukan ke bapak presiden dan teman-temannya," tulis @lilislistianawati. "Nah Ini gunanya ada anggota dewan sebagai wakil rakyat ditanyakan kenapa bisa seperti ini," tulis @dewiyan23. "Tugas teteh atuh sebagai anggota DPR wajib mempertanyakan ke pemerintah kok orang China boleh masuk tapi masyarakat sendiri PPKM?" tulis @badaralmubarokh.

Baca juga: Kejar Lailatul Qadar, Mulan Jameela Itikaf di Malam 27 Ramadan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

15 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

16 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

22 jam lalu

ilustrasi Haji (pixabay.com)
Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

23 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

1 hari lalu

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya. Foto: Canva
Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.