Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Tuntut Jerinx 3 Tahun Penjara: Siapa yang Pesan?

Reporter

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Jerinx SID memeluk istrinya dalam keadaan diborgol. Instagram
Jerinx SID memeluk istrinya dalam keadaan diborgol. Instagram
Iklan
TEMPO.CO, Denpasar - Jaksa menuntut seniman I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 November 2020. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram. 

Polisi kemudian menetapkan suami dari Nora Alexandra ini sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jerinx langsung ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Jerinx sempat terlihat emosional seusai sidang tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar. Nada bicaranya meninggi saat diwawancara oleh wartawan. 
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 18 Agustus 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
 
"Makin lucu melihatnya, padahal pihak IDI Bali dan IDI pusat bilang dalam persidangan tidak ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesen sebenarnya? Datang ke sidang," kata Jerinx.
Setelah memberikan pernyataan, jaksa langsung mambawa Jerinx masuk ke dalam mobil tahanan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. 
Seorang kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengatakan tidak kaget dengan tuntutan jaksa. "Kami menganalisis kasus Jerinx ini tidak biasa. Banyak kepentingan yang disinggung hingga sekarang menemukan momentumnya," ujarnya.
 
Gendo juga menampik alasan jaksa yang memberatkan kliennya, salah satunya meninggalkan persidangan saat digelar online saat pertama kali. "Jaksa hanya mencari-cari kesalahan klien kami," ujarnya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengungsi Gempa Bandung Kena ISPA Hingga Kecemasan, IDI Sebut Butuh Obat Mendesak

7 jam lalu

Terminal isi ulang daya ponsel di tenda pengungsian yang didirikan Kementerian Sosial dan BNPB di lapang Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pasca gempa magnitudo 4.9, 19 September 2024. Gempa dangkal sesar Garsela ini mengguncang 30 desa di delapan kecamatan di Kabupaten Bandung dan 11 desa di tiga kecamatan di Kabupaten Garut. 2.020 unit rumah di Kabupaten Bandung rusak dan 204 unit rumah di Kabupaten Garut rusak.  TEMPO/Prima Mulia
Pengungsi Gempa Bandung Kena ISPA Hingga Kecemasan, IDI Sebut Butuh Obat Mendesak

Beragam jenis penyakit merebak di kalangan pengungsi korban gempa bermagnitudo 4,9 di Garut dan Bandung. Kebutuhan obat belum terpenuhi sepenuhnya.


Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

1 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: aa.com.tr
Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.


ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

1 hari lalu

Terdakwa I Nyoman Sukena memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 19 September 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
ICJR Apresiasi Jaksa Tuntut Bebas Nyoman Sukena Kasus Landak Jawa, Harapkan Jaksa Berlaku Sama pada Kasus Serupa

JPU Kejaksaan Tinggi Bali menuntut bebas I Nyoman Sukena dalam kasus landak Jawa dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Bali.


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

3 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

3 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

3 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Rocky Gerung menjadi pembicara dalam Panggung Mimbar Akademik dan Kerakyatan di Univeristas Widyagama, 12 Februari 2024. Tempo/Eko Widianto
Melihat Alasan Rocky Gerung Dilaporkan FOKSI ke Polda Metro Jaya

Akademisi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung dilaporkan Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 September.


Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

9 hari lalu

Pakar keamanan siber Pratama Persadha. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pakar Siber Jelaskan Peluang Pengungkapan Pemilik Akun Fufufafa

Pengusutan siapa pemilik akun Kaskus Fufufafa memungkinkan dilakukan. Harus melalui mekanisme delik aduan.


Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

9 hari lalu

Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar penuhi jadwal konfirmasi laporan mereka ke Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Agustus 2024. Jihan Ristiyanti
Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid, Polisi Masih Buru Pelaku

Polisi masih belum mampu menangkap pelaku penyebaran nama baik Aaliyah Massaid.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

12 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran