TEMPO.CO, Denpasar - Jaksa menuntut seniman I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Selasa 3 November 2020. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.Jerinx dijerat dengan pasal pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Kasus ini bermula pada Agustus 2020 ketika menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram.
Polisi kemudian menetapkan suami dari Nora Alexandra ini sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jerinx langsung ditahan karena dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Jerinx sempat terlihat emosional seusai sidang tuntutan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar. Nada bicaranya meninggi saat diwawancara oleh wartawan.
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa, 18 Agustus 2020. ANTARA/Fikri Yusuf
"Makin lucu melihatnya, padahal pihak
IDI Bali dan IDI pusat bilang dalam persidangan tidak ingin memenjarakan saya. Siapa yang mesen sebenarnya? Datang ke sidang," kata Jerinx.
Setelah memberikan pernyataan, jaksa langsung mambawa Jerinx masuk ke dalam mobil tahanan. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi.
Seorang kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana atau Gendo mengatakan tidak kaget dengan tuntutan jaksa. "Kami menganalisis kasus Jerinx ini tidak biasa. Banyak kepentingan yang disinggung hingga sekarang menemukan momentumnya," ujarnya.
Gendo juga menampik alasan jaksa yang memberatkan kliennya, salah satunya meninggalkan persidangan saat digelar online saat pertama kali. "Jaksa hanya mencari-cari kesalahan klien kami," ujarnya.