TEMPO.CO, Jakarta - Film Kucumbu Tumbuh Indahku, kerap mendapatkan penolakan dari masyarakat yang mengaku anti terhadap LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Apa lagi, saat ini, pemerintah daerah di beberapa provinsi, ikut-ikutan menolak film garapan sutradara Garin Nugroho ini.
Pengamat film dari Cinema Poetica, Adrian Jonathan Pasaribu, berpendapat, jika pemerintah daerah tidak berwenang untuk menolak film tersebut. "Film ini sudah mengantongi surat tanda lulus sensor dari LSF (lembaga sensor film)," ujar dia saat ditemui Tempo, Jumat, 27 April 2019.
Baca: Kontroversi Film Kucumbu Tubuh Indahku
Adrian berujar, wewenang LSF sebagai otiritas negara, mencakup seluruh wilayah Indonesia. Sehingga, untuk film-film yang mendapatkan surat lulus sensor dari LSF, layak tayang di seluruh ruang pemutaran wilayah Indonesia. Jika pemerintah daerah melakukan pelarangan, menurut Adrian, mereka telah menyalahi aturan.
"Film ini aman secara legal, di luar kontennya yang disebut LGBT. Kucumbu Tubuh Indahku sudah lulus sensor dan layak tayang," tutur Adrian.
Penarikan sebuah karya film dari peredaran, kata Adrian, hanya dapat dilakukan oleh LSF. Hal tersebut, juga bisa dikarenakan desakan dari masyarakat sipil, bukan pemerintah daerah. "Pemerintah daerah tidak mempunyai hak," ucap dia.
Untuk ketakutan dan tuduhan, film Kucumbu Tubuh Indahku dapat mejerumuskan generasi muda menjadi LGBT, Adrian membantahnya. Alasannya, film yang mengangkat kisah hidup penari lengger ini, tidak memiliki unsur-unsur untuk menjadi film propaganda.
Baca juga: Pemboikotan Film Kucumbu Tubuh Indahku Risiko dalam Perfilman?
Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Ahmad Yani Basuki, memiliki pertimbangan tersendiri atas kelayakan film ini dapat beredar di layar-layar. Dia mengatakan film ini mengandung nilai kehidupan dari seseorang yang dapat dipelajari orang dewasa.
Meloloskan Kucumbu Tubuh Indahku untuk tayang di bioskop, menurut Ahmad Yani bukan berarti LSF turut mempromosikan LGBT. Adegan yang menghadirkan sosok penari laki-laki gemulai, pria berperilaku seperti wanita memang hadir di dalam film. Hal itu menurut Ahmad Yani bisa kita lihat memang ada di kehidupan masyarakat. “Tentu saja LSF tidak bertujuan mempromosikan LGBT, kami punya pertimbangan lain meloloskan film ini.”
Perlu diketahui pula, film ini juga ditujukan untuk penonton berusia 17 tahun ke atas. Diperuntukkan untuk orang dewasa. Harapan LSF, masyarakat bisa memilih tontonan yang memang sesuai dengan klasifikasi usianya.
Sebelumnya, berbagai penolakan penayangan film Kucumbu Tubuh Indahku, dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Sebut saja, Kota Depok, Pontianak, dan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Para petinggi daerah tersebut menolak, lantaran ketakutan mereka akan dampak moral yang timbul atas penayangan film ini. Surat edaran pun dikeluarkan, yang isinya mengecam beredarnya tayangan yang mengandung unsur LGBT.
CHITRA PARAMAESTI|AISHA SHAIDRA