TEMPO.CO, Jakarta - Steve Emmanuel ditangkap pada Jumat malam, 21 Desember 2018 di apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti kokain murni 92,04 gram milik Steve.
Kokain tersebut dibawa dari Belanda. Kepada penyidik, Steve Emmanuel mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis kokain sejak 10 tahun lalu.
"Dalam pengakuannya ke penyidik, pelaku S (Steve Emmanuel) ini sudah sejak 2008 konsumsi kokain. Nah, saat ditangkap, dia mengaku memesan kokain dari Belanda seberat 100 gram. Tetapi, saat ditangkap, tersisa 92,04 gram," ujar Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 27 Desember 2018.
Baca: Steve Emmanuel Selundupkan Kokain dari Belanda
Ditambahkan oleh Argo Yuwono, Steve Emmanuel membeli dari Belanda untuk dikonsumsi sendiri. "Barbuk kokain, yang disimpan dalam toples. Ini keterangan dari pelaku, diberi sama temannya dan mencoba. Dari pengakuan, dipakai sendiri bersama teman-temannya," ucap Argo Yuwono.