Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi

image-gnews
Ahmad Dhani. Tabloidbintang.com
Ahmad Dhani. Tabloidbintang.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini dikeluarkan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik ketika pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu Ahmad Dhani dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Ahmad Dhani dalam video yang diunggah di Facebook, sempat melontarkan kalimat tak enak. Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu idiot.

Saat dimintai tanggapan soal status tersangka, Ahmad Dhani pun membela diri.Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi

"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang buruk," kata Ahmad Dhani kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, Kamis, 18 Oktober 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ahmad Dhani, apa yang diucapkan dalam video di Facebook bukan ujaran kebencian yang melanggar. Pasalnya, Dhani dihadang hingga tak bisa mengikuti deklarasi.

Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Ari Lasso Enggan Berkomentar

"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Ini kriminalisasi," kata Ahmad Dhani merasa tak mendapat keadilan.

TABLOIDBINTANG.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

1 hari lalu

Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers
15 Tersangka Pungli Rutan Ditahan, IM57+ Institute Anggap Korupsi di KPK Sistemik

Dia berkata korupsi sudah terjadi secara sistemik di internal KPK dan ini cara pandang utama yang harus dilihat masyarakat


AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

2 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY (tengah) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka mafia tanah saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu, 16 maret 2024. Foto: ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur


Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ini Alasan KPK Tahan 15 Pegawai Tersangka Pungli di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menahan 15 tersangka di Rutan Polda Metro Jaya karena persoalan psikologis, sebab Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi terkesan masih punya pengaruh.


KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
KPK Tak Kembangkan Pemeriksaan ke Pemberi Pungli di Rutan karena Terapkan Pasal Pemerasan

KPK beralasan tak mengembangkan penyidikan kepada pemberi pungli kepada 15 pegawai KPK yang jadi tersangka karena penerapan pasal pemerasan.


Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

3 hari lalu

KPK menetapkan 15 tersangka dan menahannya dalam kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Periksa Maraton Terduga Pungli, Sekjen KPK Berhentikan 15 Pegawai yang jadi Tersangka

Sebagai upaya perbaikan atas 15 tersangka pegawai yang melakukan pungli di Rutan KPK, Cahya mengatakan secara berkala telah melakukan rotasi pegawai.


Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

3 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Badan Kepegawaian Majalengka Tetap Ngantor

Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam tetap berdinas meski telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.


Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

3 hari lalu

Kepala Kepolisian Sektor Teluknaga Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pihaknya sudah menahan pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak Porsche. Wahyu menyebutkan identitas penabrak Porsche adalah Jefri, warga Jakarta Barat, tetapi tinggal dan mengontrak rumah di PIK 2. Saat kejadian berlangsung, sang pengemudi Xpander diketahui dalam pengaruh alkohol. X/InnovaCommunity
Polisi Tetapkan Pengemudi Xpander yang Tabrak Porsche di Showroom PIK 2 sebagai Tersangka

Pengemudi Mistubishi XPander yang menabrak showroom mobil mewah di kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Kabupaten Tangerang, ditetapkan tersangka.


Indra Iskandar Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Cecar soal Tahapan Pengadaan Rumah Dinas DPR

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Indra Iskandar Dikabarkan jadi Tersangka, KPK Cecar soal Tahapan Pengadaan Rumah Dinas DPR

KPK telah memeriksa Sekjen DPR Indra Iskandar. Penyidik mendalami perihal proses dan tahapan pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR.


Bencana Hidrometeorologi Bayangi Sejumlah Wilayah di Indonesia

4 hari lalu

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Minggu, 10 Maret 2024. Banjir yang disebabkan hujan deras dan jebolnya tanggul Sungai Jerowan tersebut merendam ratusan rumah warga di sejumlah desa dan ratusan hektare sawah yang sebagian siap panen, serta menyebabkan puluhan warga terpaksa mengungsi.  ANTARA FOTO/Siswowidodo
Bencana Hidrometeorologi Bayangi Sejumlah Wilayah di Indonesia

Dalam sepekan terakhir bencana hidrometeorologi seperti banjir melanda di sejumlah titik seperti Sumatra Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.


Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Segini Kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar, Tersangka Korupsi Rumah Jabatan Anggota Dewan

Berapa sebenarnya harta kekayaan Sekjen DPR Indra Iskandar yang jadi tersangka korupsi tersebut?