TEMPO.CO, Jakarta -Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Keputusan ini dikeluarkan oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Ahmad Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik ketika pentolan Dewa 19 itu hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu. Saat itu Ahmad Dhani dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.
Ahmad Dhani dalam video yang diunggah di Facebook, sempat melontarkan kalimat tak enak. Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya itu idiot.
Saat dimintai tanggapan soal status tersangka, Ahmad Dhani pun membela diri.Ahmad Dhani menghadiri sidang perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018. Tempo/Imam Hamdi
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang buruk," kata Ahmad Dhani kepada wartawan lewat pesan WhatsApp, Kamis, 18 Oktober 2018.
Menurut Ahmad Dhani, apa yang diucapkan dalam video di Facebook bukan ujaran kebencian yang melanggar. Pasalnya, Dhani dihadang hingga tak bisa mengikuti deklarasi.
Baca: Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Ari Lasso Enggan Berkomentar
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Ini kriminalisasi," kata Ahmad Dhani merasa tak mendapat keadilan.