TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Roro Fitria sudah mengupayakan agar kliennya bisa menyaksikan prosesi pemakaman ibunnya, Raden Retno Winingsih, yang meninggal Senin, 15 Oktober 2018, di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan.
Upaya tim kuasa hukum Roro Fitria membuahkan hasil. Pihak pengadilan memberikan izin kepada Roro Fitria selama 2 hari agar bisa menyaksikan prosesi pemakaman Raden Retno Winingsih di Yogyakarta.
"Untuk masalah izin tadi pihak ketua majelis hakim sudah memberikan izin untuk terdakwa Roro Fitria. Yaitu pada tanggal 15-16 Oktober, untuk menyaksikan pemakaman ibunya di Yogyakarta," kata Fachrul Ulum, tim pengacara Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jenazah ibunda Roro Fitria di RS Fatmawati Jakarta. Tabloidbintang.com
Lebih lanjut dikatakannya, Roro Fitria sudah harus kembali ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Selasa, 16 Oktober 2018, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Di Jakarta Roro dibatasi izinnya, dari sekarang sampai pukul 6 sore besok Selasa sudah di sana. Jam segitu Roro Fitria sudah harus sampai di Pondok Bambu," tutur Fachrul Ulum lebih lanjut.
Baca: Tanpa Roro Fitria, Jenazah Ibunda Dibawa ke Yogyakarta
Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih meninggal di usia 64 tahun setelah sempat mengeluhkan sesak napas. Meninggalnya Raden Retno Winingsih menjadi pukulan telak bagi Roro Fitria yang tengah mendekam di tahanan akibat terjerat kasus narkoba.