TEMPO.CO, Jakarta - Jack Lapian, orang yang melaporkan Ahmad Dhani dalam kasus ujaran kebencian, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Mei 2018.
Baca: Saksi Beberkan Dampak Negatif Cuitan Ahmad Dhani Soal Ahok
Selain Jack, jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan dua saksi lain, yaitu Danick Danoko dan Natalia. Dhani menganggap kehadiran para saksi membuat suasana sidang menjadi lebih seru.
"Akhirnya, kita tahu ternyata saksi pelapor itu sakit hati karena Ahok kalah. Jadi, fakta persidangan tadi membuktikan mereka melaporkan bukan karena penindakan hukum. Ternyata dianggap, orang-orang yang tidak memilih Ahok gara-gara twit saya," kata Dhani seusai sidang.
Sejumlah pertanyaan menarik sempat ditanyakan kepada para saksi. Salah satunya soal dukungan ke Ahok di Pilkada DKI 2017.
"Yang saksi kedua (Danick) berani menjawab. Saya pendukung penista agama. Keren. Kami akui itu. Namun pelapor sendiri (Jack) tidak mau mengakui itu. Muter saja terus," ucap Hendarsam selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.