TEMPO.CO, Jakarta - Perselisihan Meriam Bellina dengan Hotman Paris Hutapea sudah selesai. Mereka berdua sepakat berdamai dan tak melanjutkan kasus itu ke meja hijau. Kendati demikian, artis era 80-an itu punya persyaratan khusus yang diajukan untuk pengacara itu. Tercatat ada sembilan syarat dalam kesepakatan yang sudah ditandatangani kedua pihak pada 26 April 2012 lalu;
1. Pihak kedua (Hotman) minta maaf atas sikap pihak kedua yang mengakibatkan pihak pertama (Meriam) merasa tidak nyaman dengan kedekatan antara pihak pertama dan pihak kedua
2. Pihak kedua (Hotman) mengakui selama menjalin hubungan dengan pihak pertama (Meriam), pihak kedua tidak pernah sekali pun memberikan harta, baik berupa mobil Ferrari, rumah mewah, kapal pesiar, maupun harta benda lain, sebagaimana diberitakan media.
3. Pihak kedua (Hotman) mengaku bahwa tidak pernah terjadi pernikahan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua di Las Vegas, seperti yang diberitakan selama ini.
4, Pihak kedua (Hotman) memohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak pertama (Meriam), anak-anak pihak pertama, beserta keluarga besar pihak pertama.
5. Pihak kedua (Hotman) mengakui pihak pertama (Meriam) sebagai seorang perempuan, ibu terhormat, bertanggung jawab, dan mandiri yang membanting tulang sendiri untuk anak-anaknya.
6. Pihak kedua (Hotman) menerima keputusan pihak pertama (Meriam) untuk mengakhiri hubungan. Dan pihak kedua tidak meminta pihak pertama melanjutkan hubungan.
7. Pihak kedua (Hotman)menegaskan perdamaian ini tercapai tanpa ada pemberian uang atau harta benda apa pun dari pihak kedua kepada pihak pertama (Meriam).
8, Pihak kedua (Hotman) berjanji tidak akan memberikan bentuk pernyataan apa pun menyangkut hubungan antara pihak pertama (Meriam) dan pihak kedua setelah menandatangani surat perdamaian.
9. Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, pihak pertama (Meriam) menyatakan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya. Dengan perdamaian ini pihak pertama dan pihak kedua (Hotman) saling membebaskan satu sama lain, dan tidak akan melakukan gugatan pidana atau perdata di lain hari.
YAZIR FAROUK