TEMPO.CO, Jakarta - Artis Nikita Mirzani memenuhi panggilan penyidik Subdirektorat III (Judi dan Asusila) Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dalam kasus prostitusi online, Jumat, 15 April 2016.
Kepala Subirektorat III Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, rencananya, keterangan Nikita sebagai saksi korban akan dikonfrontasi dengan keterangan tersangka muncikari bernama Ari.
"Iya, jawaban dia akan dikonfrontasi dengan tersangka Ari," kata Umar melalui pesan pendek saat dihubungi di Jakarta.
Umar menuturkan konfrontasi keterangan Nikita dan Ari dilakukan karena selama ini keterangan tersangka sering tidak nyambung. Ari sendiri telah ditahan polisi. Dia merupakan bos Feri dan Onad, yang kini telah menjadi terdakwa. Nikita sejauh ini masih berstatus sebagai saksi korban.
Nikita, yang datang menggunakan blazer hitam dengan celana jins, masuk ke gedung Badan Reserse Kriminal melalui pintu belakang. Ia enggan berkomentar saat didekati awak media.
Nikita tersandung kasus prostitusi online bersama Feri dan Onad. Feri dan Onad ditangkap bersama Nikita di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2016. Bahkan berkas perkara Feri dan Onad sudah siap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
INGE KLARA SAFITRI