TEMPO.CO, Surabaya - Ian Kasela tidak pernah mendaftarkan lagu terbarunya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) terkait dengan mechanical rights. Jadi Ian beranggapan pihak karaoke tidak bisa mencantumkan tiga lagu tersebut dalam playlist-nya.
“Saya hanya mendaftarkan performing rights,” kata Ian saat dihubungi Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.
Ian Kasela menjelaskan, performing rights adalah hak untuk mengumumkan hasil karya, sedangkan mechanical rights merupakan hak untuk memperbanyak hasil produksi.
Pihak Radja belum memberikan izin terhadap tiga lagu yang dimaksud untuk masuk ke tempat karaoke. Lagu yang dipermasalahkan itu berjudul Maaf dan Parah.
Ketika Ian mengkonfirmasi ke YKCI, yayasan tersebut mengakui belum pernah meng-collect lagu-lagu tersebut. Karena itu, Ian Kasela melaporkan lima perusahaan karaoke, yaitu Happy Puppy, Nav, Inul Vista, Diva, dan Great Charly, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. “Sudah lama saya lapor, sekarang berkasnya sudah di Kejaksaan,” ujar Ian.
Namun Ian Kasela balik dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada 9 Oktober 2015 dengan LP: TBL/0286/X/2015/SUS/JATIM. Pelapor atas nama Maharani Dewi dan terlapor Mulyani alias Ian Kasela. Vokalis band Radja itu dilaporkan dengan tuduhan memeras dan mengancam pengusaha karaoke tersebut melalui pesan pendek.
Laporan tersebut didasarkan pada pesan pendek yang diterima Santoso Setyadji, Direktur Utama PT Imperium Happy Puppy, dari Ian Kassela.
Maharani Dewi Damayanti, Manager Departemen Legal PT Imperium, Happy Puppy mengatakan, dalam pesan pendeknya, Ian meminta pembayaran royalti atas tiga lagu sebesar Rp 2,5 miliar. Terdapat pula beberapa pesan pendek lainnya yang membuat pihak Happy Puppy merasa dipojokkan. Atas dasar itulah pihak Happy Puppy melaporkan Ian Kasela dengan tuduhan Pasal 27 (4) jo Pasal 29 jo 45 (1) jo ayat 3 UU 11/2008 tentang ITE.
Terkait dengan laporan tersebut, Ian sangat kaget. Ian Kasela menyesalkan laporan untuk menuntut haknya justru berujung laporan balik.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH