TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Asosiasi Produser Film Indonesia (APROFI) boleh lega setelah laporannya ditanggapi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Mereka berharap pemerintah juga memberantas pembajakan film dalam bentuk cakram.
Fauzan Zidni selaku Sekretaris Jenderal APROFI mengatakan pihaknya kelimpungan menghadapi pembajakan, terutama pembajakan film dalam bentuk cakram. Pembajakan jenis ini, menurut Fauzan, adalah yang paling sulit diberantas. Para penjual cakram bajakan ini masih bebas berjualan di pasar dan emperan jalan.
Menurut Fauzan, pasar DVD saat ini hampir sudah tidak ada. "Distributor sudah banyak yang out of business karena banyak investor yang nggak mau bantu di bisnis DVD ini," ujar Fauzan saat dihubungi Tempo, pada Rabu, 19 Agustus 2015.
Karena itu, pihaknya lebih mengandalkan upaya pemberantasan pembajakan dalam jaringan Internet yang memudahkan orang untuk mengunduh dan menyimpan dalam cakram.
"Menonton lewat Internet tanpa izin sudah merupakan bentuk pembajakan. Sayangnya, kita belum punya sesuatu seperti iTunes versi Indonesia. Jadi, Internet harus diawasi," ujarnya.
Selain memuat film tanpa izin, Fauzan menjelaskan bahwa situs-situs film tersebut juga memuat iklan yang tidak layak dikonsumsi masyarakat. "Situs-situs itu juga memuat iklan judi dan pornografi. Itu juga jadi salah satu poin yang kami laporkan," tutur Fauzan.
Meskipun demikian, dia juga menyadari memberantas pembajakan dengan menutup akses ke situs-situs film online bukanlah hal yang mudah. Fauzan juga mengakui masih ada situs yang sulit ditutup, seperti situs Torrent yang alamatnya selalu berubah. "Ini baru awal. Kalau nanti ada lagi situs yang menayangkan film kami tanpa izin, kami akan laporkan terus," ujarnya.
APROFI melaporkan ada 21 situs Internet yang menayangkan dan memberikan akses unduh film tanpa seizin pemilik hak cipta. Laporan itu ditindaklanjuti Kementerian pada 18 Agustus 2015, dengan menutup 21 situs pengunduh film.
LUHUR TRI PAMBUDI