Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikrar Cerai Talak Aa Gym Ditunda  

image-gnews
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Proses ikrar cerai talak yang dilakukan Kiai Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym terhadap istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih, di Pengadilan Agama (PA) Bandung, Selasa, 26 Juli 2011 ditunda atau diskors.

Hakim Ketua Acep Saefuddin menuturkan, penundaan proses ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih ialah karena surat kuasa kedua kuasa hukum tersebut sudah "kadaluarsa" atau belum diperbaharui.

"Sidang diskor. Harapan kami surat kuasa diperbaharui. Kami tunggu jam empat sore hingga lima sore. Solusi lain, Aa Gym dihadirkan sehingga detik ini ikrar bisa diucapkan," kata Acep Saefuddin.

Acep kemudian memberikan saran kepada Kuasa Hukum Aa Gym, Jenal S.H., agar segera menghubungi Aa Gym. "Saudara (Jenal) dapat menelepon Aa Gym sebentar saja atau bikin surat kuasa baru, tandatangani, stempel lagi. Jadi, sidang diskors, bukan ditutup," kata Acep.

Proses pengucapan ikrar cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih dimulai pukul 09.35 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Acep Saefuddin. Akan tetapi, saat sidang baru berjalan sekitar lima menit, majelis hakim menskornya.

Pada mulanya hakim menanyakan kehadiran pemohon (Aa Gym) dan termohon (Teh Ninih). Kuasa hukum Aa Gym, Jenal S.H., menjawab bahwa Aa Gym tidak bisa hadir. Begitu juga kuasa hukum Teh Ninih, Iwan Setiawan, yang mengatakan bahwa kliennya tidak dapat hadir karena kesibukannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah itu, hakim menanyakan surat kuasa khusus untuk pembacaan ikrar cerai talak itu. Tapi ketika surat cerai dibaca majelis hakim, ternyata bermasalah karena tanggal surat kuasa dibuat Maret 2011, jauh sebelum putusan cerai diketuk majelis hakim.

Menurut Acep Saefuddin, pembuatan surat kuasa khusus seharusnya setelah majelis hakim mengizinkan pembuatan surat kuasa.

Pengadilan Agama Bandung mengabulkan permohonan cerai K.H. Abdullah Gymnastiar terhadap Ninih Mutmainah atau Teh Ninih pada Selasa, 21 Juli 2011 lalu.

Walaupun Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan permohonan cerai talak Aa Gym terhadap Teh Ninih, namun pembacaan ikrar cerai talaknya baru dilaksanakan pada sidang hari ini di Pengadilan Agama Bandung.

WDA | ANT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

15 jam lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

1 hari lalu

Aksi para Veteran Perang AS untuk memperingati Aaron Bushnell di Oregon. english.almayadeen.net
Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.


Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

9 hari lalu

Ilustrasi ayah dan anak. Pexels/Ron Lach
Dampak Perceraian dan Fenomena Tanpa Peran Ayah Menurut Psikolog

Psikolog menyebut perceraian sebagai salah satu penyebab fenomena fatherless atau situasi anak kekurangan kehadiran dan peran ayah.


Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

9 hari lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Saran Psikolog buat Pasangan yang akan Menikah, Perhatikan Hal Ini

Perhatikan hal ini sebelum menikah mengingat penyebab perceraian dalam masyarakat biasanya multifaktor.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

14 hari lalu

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

58 hari lalu

Ilustrasi wanita sedih dan kecewa. Freepik.com
Jangan Tambah Kesedihan Teman yang Baru Bercerai dengan Ucapan Berikut

Jangan mengucapkan lima hal berikut pada teman yang baru bercerai walau sepintas menyenangkan karena penerimaannya mungkin berbeda.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

6 Maret 2024

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

5 Maret 2024

Ilustrasi pasangan putus/berpisah. Shutterstock
Yang Perlu Dilakukan usai Bercerai agar Hubungan dengan Mantan Tetap Baik

Beberapa hal bisa dilakukan jika tetap harus menjaga hubungan baik dengan mantan pasangan usai bercerai. Berikut yang perlu diperhatikan.


Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

4 Maret 2024

Ilustrasi pasangan bertengkar/berpisah. Shutterstock
Mau Memulai Hubungan Baru setelah Perceraian, Perhatikan 3 Hal Ini

Perceraian memang berat, namun ada beberapa hal yang perlu diingat mereka yang pernah bercerai jika mau memulai hubungan baru.


Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

1 Maret 2024

Ilustrasi pasangan bercerai. milligazette.com
Pemicu Pasangan Bercerai di Usia 50-an

Bercerai tak kenal usia. Ada lima alasan umum mengapa perceraian terjadi pada pasangan berusia di atas 50 tahun menurut psikoterapis.