TEMPO Interaktif, Jakarta - Hendra Samuel Simorangkir, alias Sammy, mantan vokalis Kerispatih, telah menciptakan 36 lagu selama mendekam 57 hari dalam tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.
Hal itu diungkapkan ibunda Sammy, Tiur Ida Simanjuntak, saat ditemui wartawan di depan gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Kemayoran, hari ini (31/3). Dia menyatakan Sammy pernah mengatakan kekesalannya lantaran tidak bisa bermusik di dalam tahanan.
"Makanya dia menciptakan lagu-lagu itu. Yang saya lihat ada sekitar 36 lagu, ada yang universal dan ada pula lagu rohani," kata ibunda Sammy.
Saat ini, lanjut dia, Sammy masih diperiksa pihak kejaksaan. Dia pun mengaku belum mengetahui kapan Sammy akan dipindahkan. "Ini masih menunggu kepastiannya. Pihak keluarga sih inginnya Sammy tetap ditahan di Polres, tapi kalau Sammy, katanya terserah mau ditahan di mana saja."
Tiur Ida berharap agar Sammy bisa segera direhabilitasi. Sesuai undang-undang, kata dia, Sammy seharusnya bisa mendapatkan fasilitas rehabilitasi. "Tapi kan prosesnya harus melalui keputusan pengadilan. Makanya kami senang berkasnya lengkap hari ini. Jadi bisa cepat putusannya," kata Tiur Ida.
Selain itu, menurut Ida, Sammy juga lega berkasnya rampung hari ini. "Yah semakin cepat putusan maka makin baik buat Sammy. Dia jadi bisa segera direhabilitasi dan menjadi jelas berapa lama masa tahanannya."
Tiur Ida juga mengaku yakin akan putusan pengadilan yang menyatakan Sammy akan direhabilitasi kecanduannya akan narkoba. "Rehabilitasi untuk pecandu narkoba ada hukumnya di undang-undang. Makanya saya yakin kalau Sammy bisa dapat kesempatan rehab," ujar dia.
MUTIA RESTY