Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bajak 30 Lagu di Internet, Mahasiswa AS Divonis Rp 6,6 Miliar  

image-gnews
www.rso.cornell.edu
www.rso.cornell.edu
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gara-gara mengunduh dan berbagi 30 lagu dengan ilegal via Internet, seorang mahasiswa Universitas Boston, Amerika Serikat, divonis pengadilan untuk memberi ganti rugi US$675 ribu (Rp 6,6 miliar) kepada empat produser.

Mahasiswa itu, Joel Tenenbaum, 25 tahun, di pengadilan mengakui mengunduh dan berbagi lagu itu di Internet. Lagu yang diunduh dari berbagai kelompok seperti Nirvana, Gren Day, The Smashing Pumpkins, dan grup-grup lainnya.

Para juri, Jumat (31/7), hanya perlu menentukan besar ganti rugi yang mesti dibayar si mahasiswa kepada para produser.

Di bawah hukum federal Amerika Serikat, pembajakan satu lagu saja bisa didenda US$750-30 ribu (Rp 7,5 juta-300 juta). Tapi ganti rugi bisa mencapai US$150 ribu (1,5 miliar) perlagu jika si pembajak memang berniat buruk.

Jadi, untuk kasus Tenenbaum, ganti rugi maksimal yang bisa diputuskan juri total US$4,5 juta (Rp 44,5 miliar). Tapi para juri memutuskan bahwa ganti rugi yang mesti dibayar Tenenbaum untuk setiap lagu adalah US$22,5 ribu (Rp 222 juta).

Pengacara si mahasiswa itu sebelumnya meminta juri memberi denda minimal, bahkan sampai US$0,99 atau seharga lagu yang diunduh resmi. Pengacara itu, profesor dari fakultas hukum paling top Amerika Serikat yakni Harvard, Charles Nesson mengatakan pihak pengadilan tidak adil karena menolak argumentasi bahwa kliennya itu masih dalam batas-batas penggunaan lagu secara fair.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi Tim Reynolds, pengacara dari para produser, mengatakan Tenenbaum meski hanya resmi terkait pembajakan 30 lagu, tapi mahasiswa itu sudah beraksi sejak 1997 dan mengakui membajak lebih dari 800 lagu. Pengacara produser hanya berkonsentrasi pada 30 lagu saja.

Tenenbaum sendiri mengatakan bahwa denda itu bisa dia terima karena besarnya tidak sampai denda maksimal.

Mahasiswa itu juga mengatakan bahwa ia mungkin akan mengajukan diri berstatus bangkrut jika di pengadilan berikutnya kalah. Ia dan pengacaranya berniat banding.

Ini adalah gugatan kedua kepada individu karena pembajakan lagu di Internet. Bulan silam, Jammie Thomas-Rasset, 32 tahun, didenda US$1,92 juta (Rp 19 miliar) karena membajak 24 lagu.


AP/NURKHOIRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

22 Juli 2022

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, mengikuti diskusi meja bundar yang membahas isu-isu terkait kebijakan pendirian usaha, kekayaan intelektual, dan imigrasi.
Film dan Konten Youtube Jadi Agunan, Indef Pertanyakan Valuasi dan Plafon

Indef menyebut isu HaKI (Hak Kekayaan Intelektual) bisa menjadi penghalang rencana penggunaan konten atau akun YouTube sebagai agunan kredit di bank.


Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

20 Februari 2017

mobilitysite.com
Google dan Microsoft Sepakat Blokir Situs Bajakan  

Google dan Bing (Microsoft) menandatangani kesepakatan baru untuk mencegah pengguna Internet mengunjungi penyedia konten jelek dan ilegal.


Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

2 Januari 2017

Walt Disney. cinemamente.com
Menjiplak Animasi Disney, 2 Pengusaha Cina Didenda Rp 2,62 M

Walt Disney Company dan Pixar melaporkan dua perusahaan Cina ke pengadilan atas kasus penjiplakan karakter animasi Cars dan Cars 2.


Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

20 Oktober 2016

Menkumham Yasonna Laoly bersama Jaksa Agung HM Prasetyo berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. TEMPO/Subekti
Menteri Yasonna Serukan Tolak Barang Palsu dan Bajakan  

Kemenkumham gelar Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual secara serentak di seluruh Indonesia.


Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

18 Oktober 2016

Anggota DPR fraksi PAN Anang Hermansyah yang juga seorang musisi, saat mengikuti diskusi Perlukah Artis dan Seniman Berpolitik, di Jakarta, 16 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto
Pembajakan Karya Seni, Anang Hermansyah Temui Kapolri  

Anang mennemui Kapolri ditemani musisi Abdee Negara serta pengurus Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI) di Mabes Polri Jakarta.


Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

13 Oktober 2016

Etechmag.com
Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.


Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

11 Oktober 2016

Etechmag.com
Bekraf: Masyarakat Kecanduan Produk Bajakan  

Ari mengatakan pembajakan merupakan masalah menahun. Sekian lama tidak ditangani serius, kesadaran masyarakat mengenai pembajakan semakin memudar.


Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

11 Oktober 2016

ilustrasi. (123rf.com)
Bekraf Bentuk Satgas Anti-Pembajakan  

Satgas anti-pembajakan bentukan Bekraf akan membantu pelaku ekonomi kreatif melaporkan karya mereka yang dibajak kepada aparat penegak hukum.


Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

11 September 2016

Treaser film Warkop DKI Reborn : Jangkrik Bos Part 1. youtube.com
Warkop DKI Reborn Dibajak, Bekraf Terbitkan Surat Edaran  

Pengusaha bioskop disarankan menindak tegas kepada pembajak film.


Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

10 September 2016

Treaser film Warkop DKI Reborn : Jangkrik Bos Part 1. youtube.com
Film Warkop Reborn Dibajak, Falcon Picture Lapor Polisi

Modusnya adalah merekam film di bioskop menggunakan kamera ponsel lalu menyebarkan rekaman lewat Bigo dan YouTube.