TEMPO.CO, Jakarta - Perempuan yang menguntit Rain dan Kim Tae Hee dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan harus menyelesaikan program perawatan penguntitan selama 40 jam. Pelaku berusia 49 tahun itu telah berulang kali menguntit pasangan artis Korea Selatan itu dengan mengunjungi rumahnya hingga membunyikan bel pintu.
Hukuman tersebut diputuskan oleh Hakim Kang Young Ki Divisi Kriminal 9 Pengadilan Distrik Seoul Barat dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 10 Januari 2024. Perempuan yang disebut sebagai A itu dinyatakan bersalah karena melanggar Undang-Undang Hukuman Menguntit. Meskipun baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tidak melukai korban secara fisik, perilaku menguntit A yang terus menerus dan berulang-ulang, termasuk mengunjungi kediaman pasangan tersebut dan mengetuk pintu rumah mereka, berujung pada hukuman tersebut.
“Terdakwa baru pertama kali melakukan pelanggaran dan tampaknya tidak memiliki niat untuk menyakiti atau melecehkan (para korban)," kata Hakim Kang Young Ki. "Namun bukan hal yang baik jika melakukan kejahatan menguntit para korban secara terus menerus dan berulang kali."
Penguntit Rain dan Kim Tae Hee Idap Penyakit Mental
Pengadilan mengakui bahwa A menderita penyakit mental sehingga mungkin melakukan kejahatan tersebut dalam kondisi rentan secara mental dan fisik. Selain itu, tempat tinggalnya yang tidak jelas dan kurangnya dukungan keluarga untuk pengobatan menimbulkan kekhawatiran mengenai risiko mengulangi perbuatannya. Oleh karena itu, pengadilan menganggap penahanan, pengobatan, dan pendidikan untuk mencegah terulangnya kasus tersebut sebagai hal yang perlu, bahkan mempertimbangkan status kesehatannya.
"Terdakwa melakukan kejahatan ini dalam keadaan lemah secara mental dan fisik setelah didiagnosis menderita skizofrenia," kata hakim. "Mengingat sulitnya memberikan perawatan yang tepat bagi terdakwa, terdapat signifikansi kekhawatiran tentang pelanggaran berulang."
Penguntit Datangi Rumah Rain dan Kim Tae Hee Berulang Kali
A dilaporkan mengunjungi rumah Rain dan Kim Tae Hee di Yongsan-gu, Seoul, sebanyak 14 kali sepanjang Maret hingga Oktober 2022. Dia berulang kali membunyikan bel pintu. Meskipun diberitahu tentang pelanggaran ringan, dia kembali ke kediaman mereka pada 27 Februari dan 7 April 2023, serta mengunjungi salon kecantikan pasangan tersebut.
Jaksa telah meminta hukuman 1 tahun penjara dan program pengobatan penguntitan pada sidang putusan yang diadakan pada 8 Desember 2023, dengan alasan kejahatan yang dilakukannya terus menerus dan penderitaan yang ditimbulkannya pada para korban.
ALLKPOP | YONHAP
Pilihan Editor: Rain Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan Jual Beli Rumah, Begini Tanggapannya