Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tembak Kaki Megan Thee Stallion, Rapper Tory Lanez Dihukum 10 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Megan Thee Stallion berjalandi karpet merah Grammy Awards 2021, Minggu, 14 Maret 2021 (Instagram/@theestallion)
Megan Thee Stallion berjalandi karpet merah Grammy Awards 2021, Minggu, 14 Maret 2021 (Instagram/@theestallion)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rapper asal Kanada, Tory Lanez secara resmi dinyatakan bersalah dan mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun. Sang penyanyi dinyatakan bersalah menembak kaki bintang hip-hop Megan Thee Stallion di sebuah pesta di Los Angeles pada 2020.

Pada Selasa, 8 Agustus 2023, sidang atas kasus penembakan Tory Lanez akhirnya selesai setelah dimulai sejak Senin, 7 Agustus 2023. Jaksa menyatakan Megan sebagai korban dari "serangaan berulang dan aneh." Selain itu, jaksa juga menyoroti tentang pengawasan yang harus dihadapi oleh perempuan berkulit hitam ketika melaporkan pelecehan ke pihak berwajib.

Tory Lanez Akui Bertanggung Jawab atas Dakwaan dan Menyesali Perbuatannya

Tony Lanez yang mendatangi sidang dengan pakaian oranye sempat memberikan pernyataan sebelum hakim menjatuhkan hukuman atas perbuatannya. Ia menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan bertanggung jawab penuh atas penembakan tahun 2020.

"Jika saya dapat merubahnya, saya akan melakukannya, tapi saya tidak bisa," ujarnya. "Semua yang telah saya lakukan pada malam itu, saya mengambil tanggung jawab penuh," lanjutnya. "Saya saat ini sedang berusaha untuk menjadi orang yang lebih baik."

Setelah hukuman dijatuhkan oleh hakim, Lanez sempat terdiam sejenak dan ibu dari putranya terlihat menangis kencang yang membuatnya harus digiring keluar dari ruang persidangan. 

Tim Hukum Lanez Pastikan akan Ajukan Banding atas Vonis yang Diberikan Hakim

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Matthew Barhoma selaku anggota tim hukum Lanez menyatakan kalau timnya akan mengajukan banding untuk hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Mereka pun memastikan akan mengajukan jaminan saat pengajuan banding.

Selain itu, Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, David Herriford mengatakan kalau pihaknya merasa sulit untuk memandang citra ayah penyayang dari Lanez seperti yang telah digambarkan banyak orang. Apalagi Lanez melakukan penembakan ke arah pemenang piala Grammy Awards itu sebanyak 5 kali. "Terkadang orang baik melakukan hal buruk," tuturnya. "Setiap tindakan memiliki konsekuensi dan tidak ada pemenang dalam kasus ini."

GABRIELLA AMANDA | PEOPLE | NBC NEWS

Pilihan Editor: Kolaborasi Megan Thee Stallion x BTS Remix Butter Diizinkan Rilis oleh Hakim

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

8 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

8 jam lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

1 hari lalu

Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

Sosok Pramoedya Ananta Toer telah berpulang 18 tahun lalu. Ini kisahnya dari penjara ke penjara.


Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Korea Selatan, Sik-K. Foto: Instagram/@younghotyellow94
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.


Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Polisi Ungkap Alasan Keluarga Menolak Autopsi Jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi yang Diduga Tewas Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di pelipis kanan dan tembus ke kiri akibat tembakan senjata api. Diduga bunuh diri.


Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

4 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Jenazah Brigadir RA yang Tewas di dalam Alphard Tidak Diautopsi, Langsung Diserahkan ke Keluarga

Brigadir RA yang tewas dengan luka tembak di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang tercatat berdinas di Polresta Manado.


Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

4 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.


Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

4 hari lalu

Penampakan dari luar rumah di  Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan tempat Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas di dalam mobil pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Warga Ungkap Rumah Tempat Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak Milik Pengusaha Batu Bara

Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala di dalam mobil Alphard di sebuah rumah di Mampang.