TEMPO.CO, Jakarta - Aktris sekaligus penyanyi Korea Selatan, Bae Suzy akhirnya mendapatkan keadilan atas komentar jahat yang diarahkan terhadapnya pada 2015. Dikutip dari Naver dan The Korea Herald, pelaku merupakan laki-laki berusia 40-an dan mendapatkan hukuman membayar denda sebesar 500 ribu won atau setara dengan Rp 5,8 juta.
Pada Kamis, 27 Juli 2023, bagian ketiga dari Mahkamah Agung dengan hakim ketua Ahn Cheol Sang menyatakan pelaku bersalah dan menjatuhkan hukuman denda sebesar 500 ribu won dalam banding ulang pelaku atas kasus penghinaan.
Pelaku Tulis Komentar Penghinaan terhadap Suzy pada 2015 dan Telah Jalani Sidang Berulang
Diperkirakan pada bulan Oktober hingga Desember 2015, pelaku mengirimkan komentar penghinaan kepada Suzy yang berbunyi, "busa yang dibuat oleh media daring. Dia hanyalah gadis hotel nasional." Berkat tulisannya itu, pelaku diadili dan dinilai telah menghina Suzy menggunakan ekspresi lain seperti 'endapan' dan 'kehancuran film'.
Pada sidang pertama, pelaku dinyatakan bersalah karena ungkapan penghinaan yang digunakannya dalam komentar. Selain itu, pihak pengadilan menilai bahwa kata-kata yang dilontarkannya berpotensi untuk menurunkan penilaian sosial terhadap individu. Melalui kekalahannya pada sidang itu, pelaku mendapatkan hukuman senilai 1 juta won.
Namun setelah naik banding pada sidang kedua, pengadilan menyatakan pelaku tidak bersalah karena standar komentar yang sama dengan ekspresi untuk non-selebriti tidak dapat diterapkan dalam menilai penghinaan bagi artis. Terkhusus pada komentar 'gadis hotel nasional', kata 'gadis hotel' disebutkan dalam pernyataan pelaku karena sesuai dengan kabar percintaan yang saat itu dikonfirmasi Suzy. Sementara itu, kata 'nasional' didapatkan dari panggilan sang aktris sebagai 'adik perempuan nasional' dan kala itu kata 'nasional' sering digunakan untuk para selebriti.
Pelaku Penghinaan Suzy Akhirnya Dinyatakan Bersalah oleh Mahkamah Agung
Melalui sidang ketiga kemarin, Mahkamah Agung menyatakan pelaku bersalah karena ungkapan 'gadis hotel nasional' dapat merusak citra individu dan mengimplikasikan kebalikan dari citra lugu yang ditonjolkan oleh korban di masa lalu. Ungkapan tersebut juga dinilai sebagai pelecehan dan meremehkan korban sebagai objek seksual. Mahkamah Agung memandang bahwa ungkapan itu tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang kritik sekali pun.
GABRIELLA AMANDA | PINKVILLA | NAVER
Pilihan Editor: Reuni Uncontrollably Fond, Kim Woo Bin dan Suzy Main Drama Baru Karya Penulis Kim Eun Sook