Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melly Goeslaw Somasi Penjual Obat Pelangsing yang Pakai Fotonya, Beri Waktu 7 Hari untuk Minta Maaf

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Melly Goeslaw. Foto: Instagram/@melly_goeslaw
Melly Goeslaw. Foto: Instagram/@melly_goeslaw
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Melly Goeslaw melayangkan somasi terbuka untuk para penjual obat pelangsing yang menggunakan foto dan videonya tanpa izin untuk konten iklan. Penyanyi sekaligus penulis lagu itu masih menunggu itikad baik pelaku untuk segera meminta maaf.

"Simak postingan aku yang terakhir, somasi terbuka. pihak-pihak yang merasa melakukan kealfaan, ditunggu permohonan maafnya 7 hari dari sekarang," kata Melly Goeslaw dalam video di Instagram Story pada Selasa, 18 Juli 2023.

Somasi yang Dilayangkan Melly Goeslaw

Unggahan yang dimaksud Melly Goeslaw adalah surat peringatan yang dibuat oleh tim kuasa hukumnya. Ada empat poin yang dipaparkan dalam surat terssebut. Pertama, tim kuasa hukum menemukan banyak iklan obat pelangsing yang menggunakan video dan foto dari kliennya, Melly Goeslaw, tanpa izin. Iklan-iklan yang ditemukan di berbagai media sosial itu dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kedua, Melly Goeslaw dipastikan tidak pernah ada kerjasama dengan pihak manapun terkait iklan obat pelangsing ataupun sejenisnya. Selain Melly Goeslaw, persoalan ini juga ikut menyeret nama dokter yang melakukan operasi bariatrik istri Anto Hoed itu. Dalam surat somasi dijelaskan pula bahwa DR dr Peter Ian Limas, Sp. B - KBD tidak pernah menciptakan, meracik bahkan membuat obat pelangsing dengan merek apapun.

Ketiga, pihak Melly Goeslaw melihat adanya urgensi dari pencatutan fotonya tanpa izin. Mereka berpendapat kalau perbuatan yang dilakukan pelaku akan dapat merugikan masyarakat atau konsumen.

Keempat, kuasa hukum Melly Goeslaw menerangkan pasal-pasal yang dapat menjerat pelaku, baik tuntutan secara pidana maupun perdata. "Perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata," demikian isi poin terakhir dalam surat peringatan tersebut.

Permintaan Pihak Melly Goeslaw

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Masih diwakili kuasa hukumnya, Melly Goeslaw meminta pelaku melakukan beberapa hal sebagai bentuk pertanggungjawaban karena melawan hukum. Pihak Melly Goeslaw meminta pelaku menghentikan perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut, serta menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada Melly Goeslaw.

Selain itu, Melly Goeslaw juga meminta pelaku memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari terhitung sejak peringatan tersebut diumumkan.

Melly Goeslaw sukses menurunkan berat badan sebesar 23 kilogram setelah menjalani operasi bariatrik. Tindakan medis itu berupa pembedahan yang memodifikasi saluran atau sistem pencernaan untuk membatasi aktivitas makan pasien serta menghilangkan rasa lapar.

Pilihan Editor: Sukses Turun 23 Kilogram, Ini Alasan Melly Goeslaw Lakukan Bedah Bariatrik di Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Musisi Ini Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ada Pasha Ungu hingga Iyeth Bustami

1 hari lalu

Melly Goeslaw. Foto: Instagram/@melly_goeslaw
6 Musisi Ini Resmi Jadi Anggota DPR RI, Ada Pasha Ungu hingga Iyeth Bustami

Sejumlah musisi dan penyanyi ternama Tanah Air resmi dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 pada Selasa, 1 Oktober 2024.


70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

3 hari lalu

Perwakilan nasabah Jiwasraya menyambangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Tempo/CiciliaOcha
70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.


Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

25 hari lalu

Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku
Pendukung Gibran akan Somasi Rocky Gerung soal Ucapan Menteri Kasih Uang Tiap Sabtu

Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, meminta Rocky Gerung memberikan klarifikasi soal Gibran


Mahalini Remake Lagu Sampai Menutup Mata Tuai Pro-Kontra, Acha Septriasa Beri Pembelaan

26 hari lalu

Mahalini Raharja. Foto: Instagram/@mahaliniraharja
Mahalini Remake Lagu Sampai Menutup Mata Tuai Pro-Kontra, Acha Septriasa Beri Pembelaan

Mahalini mendapat pujian dari Acha Septriasa dan Melly Goeslaw selaku penyanyi dan pencipta lagu Sampai Menutup Mata.


Purimas Jaya Ogah Minta Maaf Seusai Disomasi KWK Soal Polemik Pengadaan Angkot Jaklingko

5 Agustus 2024

Seorang sopir JakLingko dan mantan pengemudi mikrolet se-DKI Jakarta yang tergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Dalam aksinya massa menuntut agar mereka dapat bertemu langsung dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menyuarakan kegelisahan mereka. Salah satunya adalah gaji yang belum turun. TEMPO/Subekti.
Purimas Jaya Ogah Minta Maaf Seusai Disomasi KWK Soal Polemik Pengadaan Angkot Jaklingko

Somasi yang dilakukan KWK disebut cara-cara premanisme dan intimidasi di kantor Purimas Jaya.


Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

26 Juli 2024

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Iptu Rudiana Lapor ke Polda Jabar Terkait Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Iptu Rudiana lapor ke Polda Jawa Barat terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong ke Polda Jabar.


Fotografer Hasiholan Siahaan Somasi Arbain Rambey Setelah Dituduh Memotret Foto Palsu

26 Juli 2024

Hasiholan Siahaan menjelaskan keaslian foto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Tim Kuasa Hukum Hasiholan menjelaskan bahwa ulah Arbain sangat merugikan dan mencemarkan nama baik kliennya. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fotografer Hasiholan Siahaan Somasi Arbain Rambey Setelah Dituduh Memotret Foto Palsu

Dalam surat somasi ini pihak fotografer Hasiholan Siahaan meminta Arbain Rambey untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka.


Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

25 Juli 2024

Iptu Rudiana orang tua Eki dalam kasus pembunuhan 'Vina Cirebon. FOTO/Instagram
Tanggapi Somasi Iptu Rudiana, Kuasa Hukum Saksi Kasus Vina Ungkap Liga Akbar Tak Akan Minta Maaf

Kuasa hukum saksi kasus Vina Cirebon Liga Akbar merespons surat somasi yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum Iptu Rudiana.


Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

25 Juli 2024

Ketua PBH Peradi sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Kuasa Hukum Dede Akui Belum Terima Surat Somasi Iptu Rudiana yang Disebut Dalang Skenario Kasus Vina

Pihak Dede Riswanto menyatakan belum menerima surat somasi dan mempersilakan kuasa hukum Iptu Rudiana melakukan hal tersebut.


Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi, Beri Waktu 3 x 24 untuk Menyampaikan Permintaan Maaf

23 Juli 2024

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi, Beri Waktu 3 x 24 untuk Menyampaikan Permintaan Maaf

Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi terbuka kepada Dedi Mulyadi. Wawancara dengan saksi Dede dinilai merugikan Rudiana.