Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nikita Mirzani Bebas, Fitri Salhuteru: Kebenaran Tak Pernah Kalah

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru setelah dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/@fitri_salhuteru
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru setelah dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/@fitri_salhuteru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 29 Desember 2022. Nikita bebas setelah ditahan di Rumah Tahanan Serang, Banten selama lebih dari dua bulan.

"Terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan," kata Majelis Hakim saat membacakan hasil putusannya dalam video yang diunggah di Instagram Story Nikita satu jam lalu.

Menangis Histeris dan Sujud Syukur

Setelah mendengan putusan tersebut, Nikita yang awalnya duduk di tengah ruang sidang, langsung mengangkat tangan sambil berteriak dan menangis histeris. Ia juga langsung sujud setelah itu. Terdengar suara jeritan kebahagiaan dari para pendukungnya di ruang sidang.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid bersama sahabat dan pendukungnya menghampiri ibu tiga anak itu. Mereka saling berpelukan dan memberikan senyum lebar, menggambarkan kebahagiaan atas keputusan hakim. "Alhamdulillah kak Niki," tulis admin akun Instagram Nikita.

Simak: Setelah Diprotes Nikita Mirzani, Hakim Setuju Majukan Sidang Jadi Senin Pekan Depan

Dijemput Sahabat

Fitri Salhuteru menjadi salah satu sahabat yang selalu setia mendukung Nikita. Fitri yang sudah dianggap seperti kakak kandung sendiri, mengungkapkan kebahagiaannya melihat Nikita sudah bisa menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama anak-anaknya. "Bebas!!! Kebenaran tidak akan pernah kalah. Terima kasih majelis hakim yang mulia," tulis Fitri di Instagram.

Fitri Salhuteru mengunggah foto bersama Nikita Mirzani yang telah dinyatakan bebas dari kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis, 29 Desember 2022. Foto: Instagram/@fitri_salhuteru

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video terbaru bersama Fitri, Nikita tersenyum bahagia setelah resmi bebas. Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukungnya selama kasus ini bergulir. "Terima kasih untuk semua netizen yang telah mendoakan, mensupport Nikita. Nikita bebas hari ini, mudah-mudahan ini menjadi contoh buat kalian semua berani karena benar," kata Fitri.

Persidangan Tertunda

Sebelumnya, persidangan sempat tertunda karena saksi korban Dito Mahendra tidak datang pada Senin 19 Desember 2022. Kepada majelis hakim, tim JPU beralasan kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu sedang sakit sehingga tidak bisa hadir. Namun menurut hakim keterangan sakit itu bukan alasan seseorang tidak bisa menghadiri persidangan apalagi keterangannya dibutuhkan dalam sidang peradilan. Ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra didampingi dua hakim anggota Atep Sopandi dan Slamet Widodo pun menjadwalkan sidang berikutnya pada Kamis, 29 Desember 2022.

Selain itu, kondisi Nikita Mirzani juga sempat menurun hingga dilarikan ke Rumah Sakit Premier Bintaro Tangerang Selatan. Ia berada di rumah sakit terhitung mulai Kamis, 22 Desember 2022. Saat menghadiri persidangan hari ini, Nikita masih menggunakan alat penyangga di lehernya.

Baca juga: Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Saraf di Punggungnya Bermasalah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

11 hari lalu

Nikita Mirzani. Foto: Instagram Nikita Mirzani.
Jawab Rumor Putus dengan Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Mengaku Jadi Korban Kekerasan

Menurut Nikita Mirzani, selama ini ia diam lantaran merasa takut akan mendapatkan penilaian dan tidak akan ada yang percaya.


Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, diborgol seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.


Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

21 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.


Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

21 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Hari Ini Terakhir Masa Penahanan Dito Mahendra

Dito Mahendra terjerat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Karena kasus ini dia divonis tujuh bulan penjara.


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

29 hari lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

30 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

30 hari lalu

Terdakwa Dito Mahendra mengikuti persidangan atas kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo/Achmad Sudin
Dito Mahendra Dituntut Satu Tahun Penjara, akan Sampaikan Pembelaan

Jaksa menuntut Dito Mahendra satu tahun penjara dalam perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

37 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.