TEMPO.CO, Jakarta - Aktris, Nirina Zubir mengaku cukup senang dengan hasil persidangan kasus mafia tanah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 28 Juni 2022. Hal tersebut karena banyak pernyataan yang semakin menguatkan bahwa kasus yang merugikan keluarganya hingga Rp 17 miliar itu adalah bentuk kecurangan.
"Dari persidangan hari ini, Na itu lumayan happy karena banyak banget pernyataan-pernyataan yang sangat menguatkan bahwa ini semua adalah sebuah kecurangan dalam arti surat bisa berubah nama karena ada orang-orang yang menghalalkan segala cara," kata Nirina di Instagram Story setelah persidangan.
Nirina mengatakan bahwa hal tersebut terbukti dari pernyataan-pernyataan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. "Tidak menjalankan sesuai prosedur, dia bukan notaris tapi bisa mengubah nama, dia bukan notaris tapi bisa membawa surat dari notaris satu ke notaris lainnya," kata Nirina.
Pemain film Keluarga Cemara ini mengatakan bahwa tersangka yang sebelumnya mengaku sebagai notaris menyalahgunakan wewenangnya. "Kalau dia sih menyebutnya freelancer dari para notaris ya, apakah dia seorang notaris? Nope. Tapi dia bisa melakukan atau menggunakan wewenangnya seakan-akan dia adalah seorang notaris," katanya.
Raut wajah Nirina Zubir setelah menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara ilegal oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Setelah dibalik nama, sertifikat dijual dan diagunkan ke bank. Proses balik nama ini juga dibantu oleh seorang yang mengaku sebagai notaris bernama Faridah. Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Jakarta Barat, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan, terlibat. Polisi telah menetapkan Riri, Endrianto, Faridah, Ina, dan Erwin sebagai tersangka.
"Kita harus berhati-hati lagi untuk para notaris juga kalau Na boleh himbau diperketat lagi hal-hal yang seperti ini jangan sampai terjadi lagi karena kan yang tercoreng ya nama dan instirusi Anda juga, jangan dibiarkan ada yang namanya makelar notaris atau freelancer notaris," kata Nirina.
Selain itu, Nirina juga menyoroti soal kewajaran karyawan sebuah bank BUMN yang menerima uang yang ditransfer dari nasabah senilai ratusan juta rupiah. "Dari bank juga tadi ada sebuah pernyataan yang belum terjawab dari Nirina, apakah wajar seorang karyawan menerima dana dari nasabahnya dan memang adakah dana talangan? Tolong dikasih tahu dong ke Nirina karena Nirina sebagai orang awam benar-benar tidak mengerti dan benar-benar bertanya," kata Nirina.
Persidangan kemarin adalah hasil dari penundaan pekan lalu. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari JPU kemarin seharusnya digelar pada Selasa, 21 Juni 2022. Salah satu alasan perisidangan kemarin terpaksa ditunda hingga pekan depan karena salah satu hakim anggota sakit. "Setelah penantian selama siang ini.. akhirnya jam 3.20'an diumumkan bahwa sidang ditunda sampai minggu depan karena ada salah satu anggota hakim yang sakit dan hakim anggota lainnya juga masih dalam persidangan," tulis Nirina Zubir, pekan lalu.
Baca juga: Sidang Kasus Mafia Tanah Ditunda, Nirina Zubir Curhat Seperti Ditolak Pacar
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.