Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kalah Melawan Johnny Depp, Amber Heard: Putusan Ini Kemunduran Bagi Perempuan

Reporter

image-gnews
Aktor Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik mantan suaminya Johnny Depp terhadap dirinya, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 27 April 2022. Psikolog klinis forensik Shannon Curry yang mengevaluasi Amber Heard ketika bersaksi di pengadilan, Selasa kemarin, mendiagnosis mantan istri Johnny Depp itu dengan dua gangguan kepribadian. REUTERS/Jonathan Ernst
Aktor Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik mantan suaminya Johnny Depp terhadap dirinya, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 27 April 2022. Psikolog klinis forensik Shannon Curry yang mengevaluasi Amber Heard ketika bersaksi di pengadilan, Selasa kemarin, mendiagnosis mantan istri Johnny Depp itu dengan dua gangguan kepribadian. REUTERS/Jonathan Ernst
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris, Amber Heard mengungkapkan kekecewaannya setelah dikalahkan tujuh juri dalam persidangan pencemaran nama baik di Pengadilan Virginia pada Rabu, 1 Juni 2022 waktu Amerika. "Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk menghadapi kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya." 

Ia menilai putusan itu merupakan kemunduran bagi perempuan untuk berani bersuara. "Saya lebih kecewa dengan arti vonis ini bagi perempuan lain. Ini sebuah kemunduran," tambahnya.

Menurut dia, putusan juri setelah enam pekan bersidang ini seperti mengembalikan waktu ke masa ketika seorang perempuan yang berani bersuara justru dipermalukan di depan umum. Hal ini, kata dia, seharusnya memunculkan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dianggap serius.

"Saya yakin pengacara Johnny berhasil membuat juri mengabaikan isu utama kebebasan berbicara dan mengabaikan bukti yang begitu meyakinkan sehingga kami menang di Inggris," kata aktris Aquaman itu melanjutkan. "Saya sedih kehilangan kasus ini. Tapi saya lebih sedih lagi karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika - untuk berbicara dengan bebas dan terbuka." 

Amber Heard dan mantan suaminya Johnny Depp menikah pada 2014 dan bercerai setelah 15 bulan. Lepas dari aktor kawakan ini, Amber menjalin hubungan dengan tokoh bisnis, penemu, dan pendiri CEO SpaceX. AP

Juri menyimpulkan Johnny Depp memenangkan perkara pencemaran nama baik yang ia ajukan senilai 50 juta USD karena opini yang ditulis mantan istrinya di Washington Post pada 2018. Meski tidak menyebut namanya, Heard menggambarkan dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga. 

Dalam putusan yang dimusyawarahkan selama 13 jam itu, juri menetapkan Heard harus membayar 15 juta USD sebagai ganti rugi kepada Johnny Depp. Tapi hakim menguranginya dengan hanya membayar 10,35 juta USD karena batasan hukum Virginia. Juri juga meminta Depp membayar 2 juta USD kepada Amber Heard dalam gugatan balik aktris itu karena fitnah yang dilontarkan pengacara aktor Pirates the Caribbean tersebut.  

Persidangan enam minggu yang eksplosif dimulai ketika juri dipilih pada 11 April di Fairfax, Virginia. Baik Depp dan Heard kembali bersaksi untuk terakhir kalinya dalam pekan terakhir kesaksian sebelum juri memberikan kesimpulannya. "Mungkin mudah untuk melupakan itu, tapi saya manusia," kata Heard di ruang sidang selama persidangan yang disiarkan langsung itu, 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

6 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

36 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

37 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

38 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

38 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

39 hari lalu

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers di lingkungan Markas Besar Polri pada Rabu, 6 Maret 2024. Tempo/ Adil Al Hasan
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

40 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

41 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik


UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

42 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.