TEMPO.CO, Jakarta - Aktor sinetron, Rico Valentino menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Selatan bersama bos gerai PS Store, Putra Siregar. Keduanya menjadi tersangka kasus pengeroyokan pengunjung kafe bernama Nuralamsyah di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, 2 Maret 2022. Rico dan Putra ditangkap polisi sejak kemarin, Selasa, 12 April 2022.
Di media sosial, Rico tak sering membuat unggahan, tidak seperti Putra Siregar, yang kerap menceritakan semua kegiatan keluarganya sekaligus promosi usahanya. Unggahan Rico terakhir pada 7 April lalu, saat mengunggah foto dirinya.
"Seseorang tidak akan melupakan dua wajah dalam hidupnya: Yang menolongnya saat ia memerlukannya dan yang meninggalkannya sendirian di masa sulit," tulisnya pada keterangan unggahan foto dirinya di akun Instagramnya.
Di foto itu, ia mengenakan baju muslim dan kepala ditutup kain seperti halnya pria Arab. Foto itu memang diambil ketika ia melaksanakan ibadah umrah atas ajakan dan dibiayai oleh Putra Siregar pada 21 Maret 2022.
Putra Siregar dan Rico. Valentino. Foto: IG Putra Siregar.
Keterangan yang dituliskan pun seperti ditujukan kepada Putra Siregar yang disebutnya selalu mendampingi dan menolongnya. Putra dan Rico adalah sahabat Rizky Billar yang kerap bermain bola bersama. Rico, yang pendiam, sering membantu kegiatan Putra, seperti ketika membagi daging kurban hingga mencetak Rekor MURI pada Iduladha tahun lalu.
Unggahan terakhir Rico ini menjadi tempat pelampiasan netizen untuk menumpahkan kejengkelan sekaligus meledek pria itu lantaran tak bisa mengontrol emosi. Kolom komentar yang dibiarkan terbuka oleh Rico menjadi sasaran empuk netizen melontarkan tuduhannya.
"Umrah cuma untuk kebutuhan feed IG. Pulang umrah ngeroyok orang," tulis @shiroko***. Tuduhan yang kurang tepat lantaran pengeroyokan itu terjadi sebelum berangkat umrah. "Baru aja umrah, sudah dapat kado dari Tuhan," tulis @atnic***. "Antum kok emosi, Bang. Istighfar Bang," tulis @abdul***.
Rico Valentino dan Putra Siregar ditangkap kemarin setelah laporan Nuralamsyah itu dilayangkan pada 11 Maret 2022. Polisi mengatakan Putra dan Rico Valentino diduga tengah dalam pengaruh alkohol saat pengeroyokan terjadi. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan barang atau orang dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
Baca juga: Putra Siregar Ditahan, Netizen Masih Adu Keberuntungan Dapat iPhone Gratis
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.