Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Donasi Rumah Gala Terancam Disita Negara, Susi Pudjiastuti Ikut Menanggapi

Reporter

image-gnews
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ikut menanggapi pernyataan pejabat di Kementerian Sosial yang menyatakan uang dari pengumpulan dana untuk membelikan rumah bagi Gala, putra Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel bisa disita negara. Susi mempertanyakan pernyataan itu dalam cuitan di akun Twitternya pada Sabtu, 8 Januari 2022. 

"Maaf, kenapa harus izin," cuitnya. Cuitan Susi ini langsung mendapatkan tanggapan beragam dari para pengguna Twitter. "Ribet bener nih negara. Kalau via aplikasi kitabi** boleh? Itu izinnya mereka geondngan atau per case?" cuit @boy****. Penulis, Zara Zettira pun mencuitkan tanggapannya. "Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bangun korban bencana alam, dll. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?"

Kepala Sub Direktorat Pemantauan Kementerian Sosial Sutisna Dayat mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 disebutkan bahwa untuk melakuan pengumpulan dana wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang. "Pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Kesejahteraan Sosial apabila ruang lingkup pengumpulan dananya di NKRI," katanya seperti dikutip dari kanal Youtube Cumicumi pada Jumat, 7 Januari 2022. 

Gaya santai Susi Pudjiastuti di atas kapal menikmati pemandangan laut/Foto: Instagram/Susi Pudjiastuti

Menurut Sutisna, izin memberikan penyelenggaraan pengumpulan itu diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum. Sutisna menuturkan, uang hasil penggalangan dana itu bisa disita oleh negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan Sutisna ini menanggapi laporan Dody Soedrajat, ayahanda Vanessa Angel, kakek dari Gala yang tak menyetujui adanya penggalangan dana itu. Ia melaporkan penggalangan dana itu ke Kementerian Sosial. Pengacaranya pun meminta agar uang hasil pengumpulan donasi itu disita negara. 

Netizen yang sudah amat kesal dengan Dody, melampiaskan kejengkelannya kepada sosok pria yang diakui Vanessa Angel ini memaksanya untuk bekerja dan tidak menyekolahkannya. "Dod**, Dod** ngasih enggak, rusuh iya," tulis @mnc*** menyebut Dody dengan sebutan yang pernah disoalkan ayah Vanessa Angel itu. "Apakah sudah bahagia melihat berita ini? Bahagia cucunya gak jadi dapat rumah? Bahagia cucunya masih kecil jadi kena kasus? Sudah merasa menang?" tulis @cha***.

Baca juga: Susi Pudjiastuti Pertanyakan Alasan Bolehkan Pejabat Karantina di Rumah Sendiri

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

3 hari lalu

Selebgram asal Korea, Ayana Jihye Moon dan Ustad Abdul Somad menjadi perbincangan netizen setelah Ustad Abdul Somad hadir di dalam Youtube ahli hukum tata negara Refly Harun, dimana Refly Harun bertanya bagaimana terjadinya pertemuan Ayana dengan Abdul Somad. Foto/Instagram/xolovelyayan
Ditantang Daud Kim, Ayana Moon: Pengacara Saya akan Jelaskan Hal Ilegal di Korea

Ayana Moon, influencer muslim Korea Selatan menjawab tantangan Daud Kim, Youtuber mualaf yang viral setelah mengumumkan akan membangun masjid.


Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Butuh Banyak Sumber Daya di Bidang Teknis, Kemensos Buka 40.839 Formasi ASN

Usulan Kemensos itu disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas.


Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

17 hari lalu

Belajar dari Kasus donasi Singgih Sahara, UU Pengumpulan Dana dan Barang harus direvisi.
Mencegah Penyelewengan Dana Donasi Daring

Kasus penyelewengan dana donasi daring Singgih Sahara terjadi karena kesenjangan antara aturan dan praktik.


BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

19 hari lalu

Perwakilan Baznas mendistribusikan makanan Ramadhan untuk warga Palestina di kamp pengungsi di Gaza. ANTARA/HO-Baznas
BAZNAS RI Setop Terima Donasi dari McDonalds Indonesia Usai Diprotes Masyarakat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menyatakan tidak akan menerima lagi donasi dari McDonalds Indonesia.


Bank Mandiri Luncurkan Fitur Livin' Sukha Donasi

23 hari lalu

Bank Mandiri Luncurkan Fitur Livin' Sukha Donasi

Bank Mandiri Bekerjasama dengan Mandiri Amal Insani (MAI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), meluncurkan Sukha Donasi yang hadir di Livin' by Mandiri melalui fitur Sukha pada 23 Maret 2024.


Sri Lanka Beri Sumbangan Rp15 Miliar untuk Gaza Walau sedang Krisis Ekonomi

23 hari lalu

Sri Lanka Beri Sumbangan Rp15 Miliar untuk Gaza Walau sedang Krisis Ekonomi

Uang sedekah dari Sri Lanka itu ditujukan untuk membantu anak-anak Palestina di Jalur Gaza


Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

31 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

32 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

32 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto/dok TEMPO/Fakhri Hermansyah TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.


Livy Renata Tanggapi Tudingan Ngemis Online, Dana di Trakteer Tidak Cukup Beli Mercy

32 hari lalu

Livy Renata. Foto: Instagram/@livyrenata
Livy Renata Tanggapi Tudingan Ngemis Online, Dana di Trakteer Tidak Cukup Beli Mercy

Meski merasa perlu mengklarikasi tudingan sudah mengemis online, Livy Renata mempersilakan netizen menduga-menduga.