Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Minta Ayahnya Selesaikan Masalah, Taqy Malik: Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu

Reporter

image-gnews
Ayahanda Taqy Malik bersama putra kesayangannya. Foto: Instagram Abi Gaul
Ayahanda Taqy Malik bersama putra kesayangannya. Foto: Instagram Abi Gaul
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram dan hafiz Al-Quran, Taqy Malik akhirnya berbicara mengenai persoalan viral yang dihadapi ayahnya, Mansyardin Malik dengan istri sirinya, Marlina Octoria. Bersama dengan istrinya, Sherel Thalib, ibunya, Nurbaity, dan dua adik laki-lakinya, Taqy membuat pernyataan melalui video yang diunggah di akun Instagramnya, Selasa, 14 September 2021. 

"Saya, keluarga besar Taqy Malik, ingin meminta maaf atas nama keluarga kepada publik, atas berita yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir ini," kata dia memulai pernyataan. "Saya dan keluarga sama sekali tidak mengetahui permasalahan yang menyangkut ayah saya. Bahkan, kami pun tidak mengetahui kapan pernikahan tersebut dilaksanakan," ujarnya. 

Marlina Octoria sebelumnya menggelar konferensi pers bersama tim pengacaranya, mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya dari Mansyardin Malik, yang menikahinya pada Juli lalu. Ia dipaksa melayani suaminya, bahkan saat sedang berhalangan. Marlina, yang bertekad ingin bercerai itu juga membawa hasil visum yang menunjukkan ada kerusakan di organ genitalnya hingga stadium 4. 

Menurut Taqy, ia meminta ayahnya menyelesaikan persoalan ini. "Kami percayakan seratus persen kepada abi sebagai laki-laki untuk bisa menyelesaikan masalah ini," kata dia. 

Taqy Malik bersama ibu, istri, dan dua adiknya. Foto: Instagaram Taqy Malik.

Mantan suami Salmafina Sunan ini menyatakan, ia tak memiliki wewenang untuk mengklarifikasi atas kejadian ini lantaran seharusnya Mansyardinlah yang berwenang menjawab dan mengklarifikasinya. "Saya sebagai anak tidak tahu menahu atas kasus ini," ucapnya. "Saya pribadi akan sepenuhnya menyerahkan kepada kedua belah pihak untuk mengikuti proses hukum yang berlaku."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Taqy, sebagai anak, ia akan mendukung dan mendoakan ayahnya. "Saya percaya, surga itu masih di bawah telapak kaki ibu saya," katanya.  

Kemarin, pengacara Marlina, Yudhistira Soesatyo bersama kliennya datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia. Kedatangannya untuk meminta MUI mempertegas hukum perlakuan seks menyimpang. 

Kepada Tempo, Yudhistira mengatakan berencana melaporkan kasus ini ke polisi. "Yang terpenting sekarang mengurus perpisahan dulu karena klien saya benar-benar trauma dan ketakutan," ujarnya. 

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyatakan, pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan ayahanda Taqy Malik ini bisa dikategorikan sebagai marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan. "Pemaksaan hubungan seksual, termasuk caranya, sekalipun telah menjadi  pasangan suami istri adalah tindak kekerasan seksual," kata dia.  

Baca juga: Istri Mansyardin Malik Mengaku Dipaksa Melayani, Komnas Perempuan: Marital Rape

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

13 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

14 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

22 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

22 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

28 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

38 hari lalu

Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta. (FOTO ANTARA)
Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.