Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Istri Mansyardin Malik Mengaku Dipaksa Melayani, Komnas Perempuan: Marital Rape

Reporter

image-gnews
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemaksaan hubungan seksual yang diduga dilakukan Mansyardin Malik seperti diungkap istrinya, Marlina Octoria, bisa dikategorikan sebagai marital rape atau pemerkosaan dalam perkawinan. "Pemaksaan hubungan seksual, termasuk caranya, sekalipun telah menjadi  pasangan suami istri adalah tindak kekerasan seksual," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani kepada Tempo, Senin petang, 13 September 2021. 

Andy menanggapi konferensi pers yang dilakukan Marlina dan tim pengacaranya. Marlina menunjukkan hasil visum yang menunjukkan ada kekerasan fisik yang diakibatkan dari pemaksaan hubungan seksual itu. 

"Saya menolak. Tapi dia bilang sebagian ulama ada yang menghalalkan dan mengharamkan. Saya tidak mau. Dua minggu pernikahan. saya sempat pulang hampir satu minggu kurang. Dia memaksa, memohon, dia bilang enggak akan melakukan itu lagi," kata Marlina, seperti dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Senin, 13 September 2021. 

Sayangnya, kata Andy, peristiwa marital rape ini sering kali disangkal karena pemahaman di masyarakat bahwa pemerkosaan itu hanya bisa terjadi di luar ikatan perkawinan. Selama dalam ikatan perkawinan, maka pasangan suami istri sudah dianggap selalu bersedia untuk melakukan hubungan seksual. Terutama bagi perempuan, yang kerap dinasihati agar tidak boleh menolak hubungan seksual seperti permintaan suaminya.

Andy menjelaskan, jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemaksaan serupa ini dapat diproses secara hukum. Namun, ia merupakan delik aduan, artinya baru bisa diproses jika ada pengaduan resmi ke kepolisian dari pihak yang langsung dirugikan. Karena itu, kata Andy, pengaduan korban, seperti keberanian Marlina berbicara dalam kekerasan seksual yang dialaminya, perlu diapresiasi. 

Dalam konferensi yang digelar Marlina, kakak, dan tim pengacaranya, ia mengakui mengalami kekerasan fisik. "Selama tinggal bersama sejak pernikahan itu terjadi, dia mengalami kekerasan fisik, ada visumnya. Kalau secara psikis, dia sudah tak sanggup lagi tinggal di situ karena mengalami hal-hal yang traumatik," kata Agustinus Nahak, pengacara Marlina. 

Menurut Agustinus, kliennya hanya ingin bercerai dari suaminya. "Klien kami tak sanggup lagi menjalani pernikahan ini," kata dia. 

Panca, salah satu kakak Marlina menuturkan, pada Idul Adha lalu, adiknya minta izin kepadanya untuk menikah dengan bekas ayah mertua Salmafina Sunan ini. Setelah menikah, Marlina dan Mansyardin tidak terus-terusan tinggal bersama. Setiap kali datang, ia memaksakan keinginannya dalam berhubungan seksual yang ditolak Marlina. "Adik saya lagi haid, dipaksa berhubungan. Kalau dia beragama Islam, dia enggak akan berbuat seperti itu." 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Marlina lainnya, Yudhistira Soesatyo menuturkan, saat menolak permintaan Mansyardin, ia memilih kabur. "Klien saya kabur, lari, dijemput, minta maaf, diulang-ulang akhirnya divisum sudah stadium 4. Klien saya sampai nangis dan trauma sampai tidak ingat nama lagi. Dia cuma ingin pisah," kata dia kepada Tempo, Senin malam, 13 September 2021.

Yudhistira menjelaskan, kliennya mengalami trauma yang amat besar. "Dia sampai enggak bisa ngomong, nangis, serba ketakutan. Sampai saya bilang, 'Bu, jika ini salah, kebenaran harus diungkapkan. Jangan sampai ada korban lain'." kata Yudhistira. 

Ia berencana melaporkan ayahanda selebgram Taqy Malik ini ke polisi setelah urusan perceraian selesai. "Yang penting mengurusi perceraian dulu, biar enggak ada ikatan dulu, enggak ada hubungan dengan abi-abi  itu. Keluarganya sedih, ini sama saja melecehkan perempuan, melecehkan ibunya juga yang perempuan."

Baca juga: Tak Lahir dari Keluarga Kaya dan Sering Dihina, Taqy Malik: Roda Itu Berputar


Catatan koreksi:

Judul artikel ini diperbaiki pada Selasa, 14 September 2021, pukul 11.20. Sebelumnya tertulis: Istri Ayahanda Taqy Malik Akui Dipaksa Melayani, Komnas Perempuan: Marital Rape. Terima kasih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

28 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

34 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

34 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

45 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

47 hari lalu

Pengacara dua korban kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet, Amanda Manthovani. Tempo/Ricky Juliansyah
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus

Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

47 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Komnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.


Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

52 hari lalu

Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan dugaan kasus pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam keteranganya, tudingan adanya pelecehan seksual tersebut hanya asumsi karna tidak ada bukti yang sah, ia juga mengaku kasus ini bagian dari politisasi menjelang pemilihan rektor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban

Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.


Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

54 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.


Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

57 hari lalu

Universitas Pancasila. univpancasila.ac.id
Kasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."