Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator

Reporter

image-gnews
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. Dok. pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Saipul Jamil, bekas narapidana kasus pencabulan bocah boleh tampil di televisi khusus untuk program edukasi bahaya predator. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI, Agung Suprio mengatakan, lembaganya mengaku tidak melarang Saipul Jamil untuk tampil di publik, tapi membatasi. Saipul bisa tampil di publik dalam konteks edukasi atau wawancara tentang kejahatan yang dia lakukan. 

“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” ujar Agung saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Kamis, 9 September 2021.

Dengan demikan, KPI tetap melarang Saipul Jamil untuk tampil di depan publik dalam konteks menghibur. Agung mengakui ada penggiat hak asasi manusia yang mengkritik keputusan KPI. “Kita singkirkan HAM sementara, toh dia boleh tampil dalam konteks edukasi. Ini kita enggak melarang, tapi membatasi, harus dipahami. Jadi enggak ada pelarangan, enggak boleh ke mana-mana, ini membatasi,” ujar Agung.

Dalam kasus ini, menurut Agung, harusnya Saipul Jamil meminta maaf kepada korbannya. Ia merujuk kepada berita yang memuat pernyataan Saipul yang memaafkan korban. “Gue lihat beritanya di running text, dia bilang gini, 'saya maafkan.' Gila enggak nih, dia bilang begitu,” katanya.

Pedangdut Saipul Jamil telah bebas dari penjara setelah menerima hukuman dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan kasus suap. Kebebasan pria yang akrab disapa Bang Ipul itu menjadi kontroversi lantaran disambut secara meriah. ANTARA

Agung paham betul, masyarakat membandingkan dengan pelaku kejahatan lain seperti narkoba dan asusila yang masih bisa tampil di hadapan publik. Dalam mengambil keputusan, menurut Agung, KPI mengambil referensi dari kasus yang pernah terjadi di luar negeri untuk kasus kejahatan seksual.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Lihat referensi dari luar negeri, dibatasi, bahkan pelaku kejahatan seksual dipasangi pelacak, karena perilaku seperti ini bisa muncul kembali,” ujar Agung.

Menurut Agung, jika stasiun televisi menjadi permisif dalam kasus Saipul Jamil, ia mengkhawatirkan anggapan penonton. Bukan hanya itu, ia juga mengkhawatirkan kondisi korbannya, ketika melihat Saipul tampil tanpa beban. “Apakah dia layak diglorifikasikan? Enggak layaklah, kalau gue bukan anggota KPI, gue muntah, gue enggak suka tayangan itu,” ujarnya.

Penyanyi dangdut, Saipul Jamil menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021. Saat bebas, Saipul dijemput oleh kekasihnya Indah Sari dengan menggunakan mobil Porsche merah. Ia juga dikalungi karangan bunga. Tidak hanya itu, Saipul juga langsung diundang ke berbagai acara di televisi dan YouTube.

DEWI RETNO

Baca juga: Tolak Undang Saipul Jamil, Hesti Purwadinata: Pengisi Acara Harus Tegas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Dukung Percepatan Program Open Defecation Free

16 hari lalu

PNM Dukung Percepatan Program Open Defecation Free Lewat Edukasi
PNM Dukung Percepatan Program Open Defecation Free

Edukasi kepada nasabah PNM Mekaar dilakukan lewat sosialisasi interaktif agar mudah dipahami dan diterapkan. Mulai dari sosialisasi terkait perilaku hidup bersih dan sehat dan pengenalan 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat atau STBM.


Belasan Anak di Cisauk Diduga Jadi Korban Pencabulan Bocah 13 Tahun

20 hari lalu

Kantor Polres Tangerang Selatan. Istimewa
Belasan Anak di Cisauk Diduga Jadi Korban Pencabulan Bocah 13 Tahun

Sebanyak belasan anak laki-laki yang masih berusia di bawah 10 tahun diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan bocah 13 tahun.


Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

27 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak perempuan. Shutterstock
Paman dan Kakek Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Depok, Ibu Korban Minta Pelaku Dikebiri

Orang tua anak korban pencabulan oleh kakek dan pamannya di Depok meminta pelaku dihukum kebiri


Alergi Susu Sapi Bisa Timbulkan Gejala di Saluran Cerna

32 hari lalu

Ilustrasi anak minum susu/Sarihusada
Alergi Susu Sapi Bisa Timbulkan Gejala di Saluran Cerna

Ada platform edukasi tanya jawab dengan para ahli berbasis kecerdasan buatan untuk anak yang alergi susu sapi.


AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

43 hari lalu

Seminar rutin Indonesia Policy Analyst Forum (IPAF) bertajuk
AAKI Serukan Penelitian dan Edukasi Untuk Produk Konsumsi Rendah Risiko

AAKI tekankan penting memperkuat analisis risiko dan edukasi publik mengenai produk konsumsi agar mendorong kebiasaan gaya hidup yang lebih baik pada masyarakat.


Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

51 hari lalu

Wartawan membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 27 Mei 2024. Koalisi Jurnalis Kepulauan Riau tersebut menolak karena hal tersebut dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Komika hingga Musisi Tolak RUU Penyiaran: Mereka Panik Seniman Sudah Berani Kritis

Vikri Rastra dan Kojek Rap Betawi menyampaikan kritik terhadap RUU Penyiaran. Mereka tak mau kebebasannya dibatasi.


Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

28 Mei 2024

Jurnalis melakukan unjuk rasa damai di Gedung DPRD Sumatera Utara, Medan, Selasa, 21 Mei 2024. Jurnalis dari perwakilan organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Medan dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Medan tersebut menolak rancangan undang-undang (RUU) no 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA/Yudi Manar
Diskusi RUU Penyiaran di Unud: Akademisi hingga Praktisi Penyiaran dan Pers Soroti Pasal-pasal Kontroversial

RUU Penyiaran terus tuai kritik. Akademisi hingga pekerja pers soroti pasal-pasal kontroversial di dalam diskusi RUU Penyiaran di Unud.


Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

27 Mei 2024

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna: Hilangkan Pasal-pasal Bermasalah di RUU Penyiaran

Dosen Hukum Unud juga Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses penyusunan RUU Penyiaran harus melibatkan meaningfull partisipatian.


Belajar soal Bencana Ternyata Lebih Menarik lewat Dongeng

27 Mei 2024

Instruktur menjelaskan mengenai cara penggunaan alat pemadam api ringan (APAR)di pusat informasi dan edukasi kebencanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI di kantor BPBD Gambir, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi Kebencanaan (KIE) ini merupakan salah satu pusat literasi kebencanaan di Kota Jakarta yang menjadi bentuk nyata inovasi pelayanan publik mengenai pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Terdapat beberapa ruangan simulasi mulai dari ruang simulasi P3K, ruang simulasi pemadam kebakaran, ruang simulasi banjir, ruang simulasi asap kebakaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Belajar soal Bencana Ternyata Lebih Menarik lewat Dongeng

Masyarakat ternyata lebih suka belajar tentang bencana melalui dongeng dibanding teori seperti di sekolah.


Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

19 Mei 2024

Seorang wartawan melakukan teatrikal menggunakan replika televisi saat unjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung Balai Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Soal RUU Penyiaran, Pakar Ilmu Komunikasi Unand Soroti Pasal-pasalnya: Ancam Kemerdekaan Pers

RUU Penyiaran mendapat respons pakar ilmu komunikasi Unand. "Pengekangan dan pelanggaran atas kemerdekaan pers," kata Dalmenda.