Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jennifer Ipel Jadi Tersangka, Ajun Perwira Pastikan Tes Urinenya Negatif

Reporter

image-gnews
Kabar itu membuat akun Instagram perempuan yang tetap enerjik di usia  50 tahun itu dibanjiri netizen. Mereka membanjiri komentar pada unggahan terakhirnya, berupa video saat memasak bersama tiga kawan pria, Selasa, 16 Februari 2021. Kebanyakan bertanya kebenaran kabar itu.  Instagram/jennifer_ipel
Kabar itu membuat akun Instagram perempuan yang tetap enerjik di usia 50 tahun itu dibanjiri netizen. Mereka membanjiri komentar pada unggahan terakhirnya, berupa video saat memasak bersama tiga kawan pria, Selasa, 16 Februari 2021. Kebanyakan bertanya kebenaran kabar itu. Instagram/jennifer_ipel
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sosialita, Jennifer Ipel atau Jennifer Jill Armand Supit dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba sedangkan suami dan anaknya, Ajun Perwira dan Philo berstatus sebagai saksi dan sudah diperbolehkan pulang, semalam.

Ajun yang sempat diperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut soal kasus yang menimpa istrinya itu dengan tegas mengatakan kalau hasil tes urine Jennifer negatif. "Negatif semua kok, Jennifer juga negatif cuma lagi dalam proses penyidikan aja," kata Ajun ketika meninggalkan Polres Jakarta Barat dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment pada Kamis, 18 Februari 2021.

Perihal status Jennifer yang berbeda dari dirinya dan juga anaknya, Ajun Perwira yakin bahwa itu akan berubah seiring berjalannya proses pemyidikan dari kepolisian. "Kan masih dalam proses penyidikan, masih bisa berubah semua," katanya.

Ajun Perwira dan Jennifer Jill berfoto di sebuah objek wisata di Bali. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona mengatakan Jennifer Jill alias Jennifer Ipel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Instagram

Ajun terlihat berjalan terburu-buru meninggalkan Polres Jakarta Barat sehingga hanya sedikit informasi yang ia sampaikan. Ia mengaku kelelahan dan kurang tidur selama menjalani pemeriksaan tadi malam dan berjanji akan segera memberi klarifikasi terkait penangkapannya dan sang istri. "Emang masih dalam proses penyidikan pokoknya, nanti dikabarin, nanti kita klarifikasi," katanya.

Baca juga: Jennifer Ipel Ditangkap karena Narkoba, Unggahan Terakhirnya Masak Bareng 3 Pria

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelum kabar Jennifer Jill diringkus polisi, ia sempat menunjukkan kegeramannya jika orang di sekitarnya ada yang menggunakan narkoba. Hal ini diungkapkan melalui tayangan Lambe Tujuh di Trans 7 pada Senin, 15 Februari 2021.

"Aku bilang ke polisi kalau sampai ada yang pakai di sini, gue injak-injak di depan lu nih pak, gue injak-injak depan lu siapapun, mau itu tamu gue, mau itu siapa-siapa di dekat gue, gue injak-injak di depan lu kalau ada yang positif di sini," katanya dalam tayangan yang diunggah kembali di kanal YouTube TRANS7 Lifestyle pada Selasa, 16 Februari 2021.

Perempuan 50 tahun ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Ajun dan Philo di kawasan perumahan elit Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 16 Februari 2021.

Jennifer Ipel menikah dengan Ajun Perwira, dua tahun lalu. Pernikahan berbeda usia 17 tahun itu kerap diliputi konflik yang diumbar di media sosial.

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

1 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

1 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

1 hari lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

1 hari lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

2 hari lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

3 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

4 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.