Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perceraian Moudy Wilhelmina Terganjal Dugaan Dokumen Palsu  

image-gnews
Moudy Wilhelmina
Moudy Wilhelmina
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perceraian Moudy Wilhelmina dengan Junaedi Mahir atau yang dikenal dengan Jun Mahir, belum mendapatkan kepastian. Pasalnya, dalam sidang perceraian lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama, Jakarta Selatan pada Senin (20/10) ini, artis cantik kelahiran Jakarta 23 Mei 1973 itu, maupun kuasa hukumnya tak nampak hadir.


Sementara, Jun Mahir hanya diwakili kuasa hukumnya, Yudiarso Simbolon. Tak ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Moudy ke kalangan wartawan, ihwal ketidakhadiran itu. bahkan kuasa hukumnya pun tak kelihatan di kantor pengadilan itu. “Masih ada satu prosedur yang harus diselesaikan. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata salah seorang pegawai Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tak mau disebutkan namanya itu, tanpa bersedia menyebut proses hukum yang ia maksud.


Malah, di tengah-tengah pengumuman penundaan sidang itu, tersiar kabar bahwa batalnya sidang lanjutan itu karena adanya intervensi dari keluarga Ade Irawan. Kebenaran kabar tersebut seolah mendapat kepastian saat Gusti Randa yang merupakan kuasa hukum keluarga Irawan hadir di kantor pengadilan tersebut.


Gusti pun membenarkan bahwa ada permohonan untuk menghentikan sementara proses persidangan tersebut. "Pernikahan Moudy dan Junaedi Mahir ini tidak sah, karena ada pemalsuan surat nikah," ungkap Gusti Randa.


Malah, Gusti Randa mengaku pihak keluarga melalui dirinya sebagai kuasa hukum mereka, telah mengadukan persoalan pemalsuan surat nikah tersebut ke polisi. “Saya mengajukan gugatan intervensi terhadap hukum acara perdata. Sebab, pernikahan itu diduga menggunakan dokumen palsu. Kami sudah melapor ke polisi atas pelanggaran pasal 262 KUHAP dan 263 yaitu memalsukan dan menggunakan dokumen palsu tersebut,” paparnya.


Seperti diketahui, sebelum menikah dengan Moudy pada 1998 lalu, Jun Mahir pernah menikah dengan putri Ade Irawan, yaitu Safitri (Atri) Irawan. Namun, pernikahan Moudy dan Jun itu retak hingga Jun Mahir melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 15 Agustus lalu.


Gusti Randa menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh keluarga Irawan itu hanyalah untuk meluruskan kenyataan. Pasalnya, saat mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), Jun Mahir, kata Gusti, menyebut statusnya masih bujangan.


Padahal saat itu Jun Mahir masih suami Astri. Karena itu, perkawinan Moudy dan Jun itu tidak sah. Dan Majelis Hakim seperti mengabulkan permintaan kami,” katanya. Dengan demikian, proses persidangan ini diminta untuk dihentikan sementara selama 14 hari.


Sementara itu, Yudiarso Simbolon mengaku, proses persidangan Senin (20/10) ini, agendanya memang bukan pembacaan putusan, namun masih proses pembuktian. “Kami mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat,” akunya. Dia juga menyanggah bila tertundanya sidang tersebut karena adanya intervensi hukum.


Sidang percerian ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada 22 September lalu digelar, dan belum menghasilkan keputusan. Kala itu, majelis hakim menawarkan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun, ternyata tak ada hasil. Sidang pun sepakat dilanjutkan Senin (20/10), lagi-lagi belum ada keputusan, lantara ditunda. Mantan Juara Favorit Gadis Sampul 1989 itu pun masih belum resmi menjanda.


Arif Arianto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

7 Oktober 2022

Baim Wong dan Paula Verhoeven setelah menjalani pemeriksaan soal video prank KDRT ke polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, 7 Oktober 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Baim Wong Klaim Konten Prank KDRT-nya tidak untuk Rendahkan Polisi

Baim Wong mengklaim video prank laporan KDRT-nya ke polisi untuk edukasi ke masyarakat


Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

7 Oktober 2022

Pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven saat tiba untuk memenuhi panggilan terkait video prank lapor KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 7 Oktober 2022. Pasangan tersebut datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait video prank lapor KDRT ke Polsek Kebayoran Lama. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dua laporan polisi terhadap Baim Wong dan Paula Verhoeven atas dugaan laporan palsu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baim Wong dan Paula Verhoeven Penuhi Panggilan Polisi soal Video Prank KDRT

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan polisi atas tuduhan laporan palsu karena membuat konten prank KDRT


Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

15 Januari 2022

Nagita Slavina rilis lini pakaian Nagita Slavina Brand pada Rabu, 3 November 2021. Foto: Instagram/@raffinagita1717
Video Porno Mirip Nagita Slavina, Polisi: Palsu, Hasil Editan

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKB Wisnu Wardhana mengatakan pemeran dalam video porno yang viral di media sosial bukanlah Nagita Slavina


Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

15 Januari 2022

Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polisi Bantah Punya Daftar Artis Pengguna Narkoba

Dugaan ini mencuat setelah polisi menangkap empat artis di awal 2022 karena narkoba,


Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

12 Januari 2022

Terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie sebelum menjalani sidang pembacaan vonis dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11 Januari 2022. Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan terdakwa artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto masing masing dihukum satu tahun penjara. Vonis majelis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 12 bulan rehabilitasi. Atas vonis satu tahun penjara tersebut, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie mengajukan banding. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Minta Nia Ramadhani Direhabilitasi, Alasannya Pecandu Berat

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, membantah pernyataan hakim yang menyebut kliennya memakai sabu hanya untuk senang-senang


Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

9 Januari 2022

Aktor Naufal Samudra bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 8 Januari 2022. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Naufal Samudra sebagai saksi kasus narkoba dan akan menjalani rehabilitasi karena hasil tes urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti saat diamankan polisi terkait pengembangan kasus dengan tersangka Ridwan. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Bantah Asal Tangkap Naufal Samudra, Polisi: Ada Dua Alat Bukti

Penangkapan Naufal Samudra jadi pertanyaan karena polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dan tes urine negatif.


Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

9 Januari 2022

Ashanty dikabarkan kembali terpapar positif virus Corona setelah kepulangannya dari Turki beberapa waktu lalu. Istri Anang Hermansyah ini kini tengah menjalani proses karantina di salah satu rumah sakit. Instagram
Dinkes DKI Pastikan Ashanty tak Dapat Perlakuan Khusus

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap penyanyi Ashanty yang baru kembali dari Turki dan terpapar virus corona.


Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

4 Januari 2022

Cassandra Angelie dikenal sebagai aktris sinetron Ikatan Cinta yang berperan sebagai Vera. FOTO/Instagram
Tarif Cassandra Angelie Rp 30 Juta, Polisi Bantah Pelanggannya Pejabat

Cassandra Angelie mengaku sudah lima kali beroperasi dengan tarif sekali kencan sebesar Rp30 juta.


Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

31 Desember 2021

Ilustrasi Prostitusi. shutterstock.com
Polisi Tangkap Artis Sinetron CA Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang artis sinetron berinisial CA dalam kasus dugaan prostitusi.


Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

12 Desember 2021

Ilustrasi sabu. Reuters
Artis Inisial BJ yang Ditangkap karena Narkoba adalah Bobby Joseph

Sosok artis peran berinisial BJ yang ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu diketahui adalah Bobby Joseph.