Sementara, Jun Mahir hanya diwakili kuasa hukumnya, Yudiarso Simbolon. Tak ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak Moudy ke kalangan wartawan, ihwal ketidakhadiran itu. bahkan kuasa hukumnya pun tak kelihatan di kantor pengadilan itu. “Masih ada satu prosedur yang harus diselesaikan. Sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan,” kata salah seorang pegawai Kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tak mau disebutkan namanya itu, tanpa bersedia menyebut proses hukum yang ia maksud.
Malah, di tengah-tengah pengumuman penundaan sidang itu, tersiar kabar bahwa batalnya sidang lanjutan itu karena adanya intervensi dari keluarga Ade Irawan. Kebenaran kabar tersebut seolah mendapat kepastian saat Gusti Randa yang merupakan kuasa hukum keluarga Irawan hadir di kantor pengadilan tersebut.
Gusti pun membenarkan bahwa ada permohonan untuk menghentikan sementara proses persidangan tersebut. "Pernikahan Moudy dan Junaedi Mahir ini tidak sah, karena ada pemalsuan surat nikah," ungkap Gusti Randa.
Malah, Gusti Randa mengaku pihak keluarga melalui dirinya sebagai kuasa hukum mereka, telah mengadukan persoalan pemalsuan surat nikah tersebut ke polisi. “Saya mengajukan gugatan intervensi terhadap hukum acara perdata. Sebab, pernikahan itu diduga menggunakan dokumen palsu. Kami sudah melapor ke polisi atas pelanggaran pasal 262 KUHAP dan 263 yaitu memalsukan dan menggunakan dokumen palsu tersebut,” paparnya.
Seperti diketahui, sebelum menikah dengan Moudy pada 1998 lalu, Jun Mahir pernah menikah dengan putri Ade Irawan, yaitu Safitri (Atri) Irawan. Namun, pernikahan Moudy dan Jun itu retak hingga Jun Mahir melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, 15 Agustus lalu.
Gusti Randa menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh keluarga Irawan itu hanyalah untuk meluruskan kenyataan. Pasalnya, saat mengajukan permohonan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA), Jun Mahir, kata Gusti, menyebut statusnya masih bujangan.
“Padahal saat itu Jun Mahir masih suami Astri. Karena itu, perkawinan Moudy dan Jun itu tidak sah. Dan Majelis Hakim seperti mengabulkan permintaan kami,” katanya. Dengan demikian, proses persidangan ini diminta untuk dihentikan sementara selama 14 hari.
Sementara itu, Yudiarso Simbolon mengaku, proses persidangan Senin (20/10) ini, agendanya memang bukan pembacaan putusan, namun masih proses pembuktian. “Kami mengajukan bukti-bukti berupa surat-surat,” akunya. Dia juga menyanggah bila tertundanya sidang tersebut karena adanya intervensi hukum.
Sidang percerian ini merupakan yang kedua kalinya setelah pada 22 September lalu digelar, dan belum menghasilkan keputusan. Kala itu, majelis hakim menawarkan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak. Namun, ternyata tak ada hasil. Sidang pun sepakat dilanjutkan Senin (20/10), lagi-lagi belum ada keputusan, lantara ditunda. Mantan Juara Favorit Gadis Sampul 1989 itu pun masih belum resmi menjanda.
Arif Arianto