TEMPO.CO, Jakarta - Choi Jong Bum, bekas kekasih bintang K-pop Goo Hara, dihukum penjara selama setahun karena melakukan pemerasan menggunakan video seks. Ancaman pria 29 tahun itu diduga yang mendorong Goo Hara bunuh diri.
Sebelum meninggal pada 24 November 2019, Hara yang pernah jadi anggota grup Kara, mengatakan kepada media bahwa Choi mengancam akan membocorkan video seks mereka. Rekaman video pengawas memperlihatkan sang penyanyi berlutut di hadapannya.
"Hubungan seksual adalah privasi yang paling intim, jadi mengancam untuk membocorkan video akan menimbulkan kehancuran reputasi dan melukai korban secara permanen," kata juri pengadilan dalam putusan itu, seperti dikutip Korea Times, Sabtu, 4 Juli 2020.
Mengingat korbannya adalah selebritas terkenal, juri mengatakan bahwa terdakwa jelas menyadari akibatnya akan sangat serius. "Namun, dia memperburuk kejahatan dengan mengancam akan membocorkannya ke media," kata juri pengadilan.
Namun pengadilan mengatakan "tidak ada cukup bukti" bahwa Goo Hara tidak setuju perbuatan itu direkam.Goo Hara ditemukan tak bernyawa di kediamannya, di kawasan Cheongdam, Seoul, pada 24 November 2019. Sebelumnya memutuskan mengakhiri hidupnya, mantan personel grup Kara itu sempat mengungkapkan kesedihan yang dirasa akibat beratnya tekanan hidup. Ungkapan kesedihan itu ia sampaikan lewat akun Instagramnya. soompi.com
Ho In, saudara Goo Hara, mengatakan perasaannya campur aduk karena hukuman yang diberikan dianggap terlalu ringan.
"Saya sedikit lega karena dia menerima hukuman penjara kali ini," kata dia. "Fakta bahwa dia tidak terbukti bersalah atas video yang direkam secara ilegal dan hukuman setahun penjara masih terasa tidak adil."
Baca: CCTV Ungkap Waktu Kritis Goo Hara Sebelum Ditemukan Tewas
Nama Goo Hara melejit sejak menjadi anggota grup Kara pada 2008 yang tak cuma terkenal di kampung halamannya, tapi juga menuai popularitas di Jepang. Grup tersebut bubar pada 2016 karena Gyuri, Seungyeon, dan Hara memutuskan untuk keluar setelah kontraknya habis.