TEMPO.CO, Jakarta -Pasangan Pablo Benua dan Rey Utami kembali menjadi perbincangan setelah memberikan sumbangan kepada masyarakat sebesar Rp 1 miliar. Melalui unggahan yang dibuat oleh adminnya, Pablo dan Rey yang kini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya kompak menunjukan bukti kegiatan donasi tersebut di akun Instagram mereka masing-masing.
"Di Bulan Suci Ramadhan yang Penuh berkah ini bertepatan dengan Wabah Covid19 yang sedang melanda Indonesia, Pablo Benua dan Rey Utami Memberikan Bantuan atau Menyumbangkan sedikit rezekinya Sebesar 1 Milliar Rupiah dalam bentuk Sembako dan Uang Tunai kepada masyarakat yang membutuhkan," tulis admin di Instagram Pablo pada Jumat, 8 Mei 2020.
Dalam sejumlah foto yang dibagikan, terlihat para warga menerima sejumlah bantuan berupa sembako yang dibungkus ke dalam plastik merah. Terlihat juga dengan jelas spanduk dilengkapi foto Pablo dan Rey serta tulisan cukup tebal sumbangan yang bernilai Rp 1 miliar.
"Semoga Allah memberikan perlindungan bagi kita semua, menjauhkan kita dari segala penyakit dan memberikan berlipat-lipat kebaikan bagi kita semua. Aamin YRA," tulisnya.Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar bersiap menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 9 Desember 2019. Sebelumnya, Fairuz melaporkan ketiga terdakwa ke polisi lantaran video yang diunggah pasangan Youtuber, Pablo-Rey, dianggap mencemarkan nama baiknya. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Mengenai jumlah nominal yang disebutkan secara terang-terangan, admin menjelaskan ini adalah sebagai bentuk transparansi sehingga tepat sasaran karena Pablo dan Rey yang merupakan donatur tidak bisa berada langsung di lokasi.
"Mohon Maaf , nilai sumbangan sengaja disebutkan agar transparan dan benar-benar nilai yang disumbangkan diketahui oleh masyarakat, sehingga benar-benar tersalurkan dengan baik dan sampai ke tangan masyarakat mengingat Pablo dan Rey sedang berada di Rutan Polda Metro Jaya dan tidak bisa ikut turun langsung dalam penyaluran bantuan. Terimakasih," tulisnya.
Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar menjadi terdakwa atas kasus asusila ikan asin. Ketiganya dinyatakan telah mencemarkan nama baik Fairuz A. Rafiq. Jaksa menuntut Galih Ginanjar pidana penjara 3,5 tahun dan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Lalu Pablo Benua dituntut pidana 2,5 tahun dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta. Kemudian Rey Utami dituntut pidana 2 tahun penjara dengan subsider enam bulan atau denda Rp 100 juta.
MARVELA