TEMPO.CO, Jakarta- Pemain sinetron yang kini merambah ke dunia tarik suara, Syakir Daulay dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik oleh salah satu lebel rekaman. Syakir pun merasa harus mengklarifikasi dari sudut pandangnya. Melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, ia menjelaskan kejadian yang terjadi.
Haris Azhar melihat ada beberapa kejanggalan dalam kontrak kerja antara Syakir Daulay dengan label rekaman tersebut. "Yang pertama soal pelanggaran kontrak. Antara judul kontrak dengan isi itu tidak sesuai, hingga masa perjanjian yang berlaku seumur hidup.
"Perjanjian itu berlaku seumur hidup. Luar biasa. Perjanjian itu harus ada waktunya, dan nggak berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris Azhar, saat konferensi pers pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Yang kedua waktu membuat kontrak tersebut terutama kontrak yang pertama, Syakir itu masih dibawah umur. Jadi otomastis kontraknya itu bukan cacat lagi, tapi otomatis batal demi hukum," kata Haris saat konferensi pers pada Sabtu, 9 Mei 2020.
Kemudian Syakir dipastikan tidak ditemani oleh wali atau keluarga ketika mendandatangani kontrak. "Kontrak yang kedua Syakir baru berumur dua bulan dari kecukupan umur orang dewasa dan ketika membuat kontraknya itu tengah malam dan Syakir tidak ditemani oleh walinya," kata Haris.
Selain itu, pihak Syakir tidak langsung mendapatkan salinan kontrak yang sudah ditandatangani. Kontrak tersebut ditandatangani pada Jumat, 7 Februari 2020 namun Syakir baru mendapatkan salinannya pada Selasa, 14 April 2020.Pemain sinetron Syakir Daulay kini merambah dunia tarik suara dengan merilis lagu pertamanya berjudul Falakal Hamdu di Jakarta. Instagram
"Orang kalau tanda tangan kontrak itu setelah ditanda tangan itu masing masing pihak itu ada kontrak dapat copy asli. Nah ini pihak keluarga itu baru dapat pada tanggal 14 April kemarin," kata Haris.
Syakir Daulay dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2020. Dari laporan kepolisian itu, penyanyi cover Lagu Aisyah Istri Rasulullah itu dilaporkan dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam hak aksi elektronik dan atau penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Laporan itu meyusul unggahan tulisan di Instagram Story Syakir yang menyatakan bahwa akun Youtubenya sudah dibajak orang.Ia mengaku sedih lantaran akun yang sudah memiliki subscriber lebih dari 2 juta itu dibajak. Tapi menurut Abdul Fakhridz, pengacara yang melaporkan Syakir, kliennya sudah membeli akun Youtube pemain sinetron Fatih di Kampung Jawara itu senilai Rp 200 juta.
MARVELA