TEMPO.CO, Jakarta –Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, dari pengembangan penyelidikan, Roro Fitria bukan sekedar pengguna, melainkan juga pengedar. Namun pengedar dalam arti membagikan ke teman yang dikenalnya.
Baca: Biasa Hidup Mewah, Begini Kondisi Roro Fitria di Tahanan
"Jadi ada beberapa artis, kemudian teman-teman yang pengguna, dan pengedar. Dia (Roro Fitria) cuma dipakai, kemudian juga diberikan ke orang. Ya seperti itu," ujarnya di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2018.
Argo menambahkan, dari beberapa artis yang ditangkap, pihak penyidik terus mengejar bandar terbesar pemasok narkoba di kalangan artis.
"Tapi kepolisian tidak mengejar itu aja. Karena, selama ini kita mendapat pengedar setelah dikembangkan ada beberapa artis," ucapnya.
Roro Fitria ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 14 Februari 2018, di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Polisi juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,4 gram.