TEMPO.CO, Jakarta - Roro Fitria mulai mendalami ilmu agama usai keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamis, 2 April 2020 akibat penyalahgunaan narkoba. Perempuan 30 tahun itu kini juga tampil dengan pakaian yang lebih tertutup dan berhijab.
"Jika kita melihat diri sendiri saat kita bercermin dan merenung siapa diri kita, sudahkah kita mengenal diri kita sendiri dengan marifah yang mendalam? Sejauh mana kita mengenal diri sendiri sedalam itulah kita mengenal Sang Pencipta Allah, sebuah ungkapan menyebutkan 'Siapa mengenal diri sendiri maka dia akan mengenal Tuhannya'," tulis Roro di Instagramnya pada Sabtu, 18 April 2020.
Dalam unggahan tersebut, Roro memfoto dirinya di depan cermin. Roro ingin hidupnya kali ini untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dengan beribadah. "Dengan merefleksi, bercermin kita berusaha untuk selalu bermuhasabah diri karena sesungguhnya hidup adalah untuk menapaki jalan menuju kematian dan kehidupan sesudah kematian, saat kelak kita dibangkitkan dari alam barzah," tulisnya.
Sebelumnya, Roro sudah mengungkapkan melalui video singkat alasan dirinya berhijrah. Segala cobaan yang sudah dilewatinya membuatnya belajar yang bertekad untuk berhijrah.
Terdakwa Roro Fitria berjalan ke luar ruang sidang sambil menangis setelah menjalani sidang putusan atas penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
"Niatan Nyai untuk berhijrah adalah dari pengalaman hidup selama Nyai berada di rutan, dari cobaan demi cobaan yang Allah telah berikan kepada Nyai. Itu yang menguatkan niat Nyai untuk berhijrah, dan Nyai pada saat ini masih belajar," katanya dalam video yang diunggah di Instagramnya pada Rabu, 15 April 2020.
Roro juga memohon maaf atas kesalahan yang pernah dibuatnya sehingga niatnya untuk berhijrah dan mengedepankan syiar agama bisa berjalan dengan lancar.
Sehari kemudian, ia mengunggah video saat belajar agama dengan mendatangkan guru ngaji ke rumahnya. Di dalam video itu, Roro tengah mengkaji pentingnya menutup aurat yang tersebut di dalam Al Quran.
Roro dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur selama dua tahun. Roro tetap harus menjalani wajib lapor dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), melalui video call.
Roro ditangkap pada 14 Februari 2018 akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Roro kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan. Kuasa hukum Roro menjelaskan bahwa kliennya itu menjadi salah satu dari 30 ribu narapidana yang bebas berkat berkat Revisi Putusan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012, karena telah menjalani 2/3 masa tahanan.
MARVELA