TEMPO.CO, Jakarta -Farhat Abbas memperkarakan Nikita Mirzani dengan tuduhan pencamaran nama baik. Ditemani kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Farhat melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.
Menurut Rudi, Nikita Mirzani mengucapkan kalimat yang didefinisikan mencemarkan nama baik Farhat Abbas. Peristiwa itu dialami kliennya saat diundang menjadi bintang tamu Pagi-Pagi Pasti Happy yang dipandu Nikita, Uya Kuya dan Lee Jeong Hoon, pada 10 Januari 2018.
"Terlapor (Nikita Mirzani) menyatakan bahwa pelapor (Farhat Abbas) pengacara yang sudah tidak memiliki uang atau istilahnya kere. Klien kami membeli barang dan menggunakan barang-barang KW," kata Rudi di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Januari 2018.Nikita Mirzani. TEMPO/Nurdiansah
Nikita Mirzani, kata Rudi, juga menghina Farhat Abbas sebagai pengacara yang menjijikkan. "Oleh karena itu klien kami merasa dirugikan," kata Rudi.
Atas dugaan tindak pencemaran nama baik yang terhadap Farhat Abbas, Nikita Mirzani disangkakan pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.