TEMPO.CO, Jakarta--Mahkamah Agung memvonis pedangdut Dewi Perssik dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan dalam kasus perseteruannya dengan artis Julia Perez.
"Mengabulkan kasasi jaksa, dan diputus pada 5 Februari 2014 dengan nomor perkara 758 K/PID/2013," ujar juru bicara MA, Ridwan Mansyur, saat dihubungi melalui pesan pendek, Rabu, 5 Februari 2014. (Baca juga: Dewi Perssik Tidak Ditahan, Kejaksaan Kasasi)
Perkara yang ditangani majelis hakim, yakni Salman Luthan, Gayus Lumbun, dan Artidjo Alkostar ini mengabulkan kasasi jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan vonis 6 bulan penjara. Dewi terbukti melakukan penganiayaan dengan bukti berupa visum dokter yang menunjukkan adanya luka bekas cakaran dan pukulan terhadap lawan seterunya.
Sebelumnya, Dewi Perssik, yang bernama asli Dewi Murya Agung, divonis 2 bulan penjara dengan percobaan selama 4 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di tingkat banding, Dewi memperoleh vonis yang sama.
Kasus ini merupakan buntut dari perseteruan antara Dewi Perssik dan Julia Perez di tempat syuting salah satu film horor beberapa waktu lalu. Keduanya saling melapor ke polisi. Julia Perez juga sudah menjalani hukumannya, dan bebas pada 17 Juni 2013. (Lihat Kata Julia Perez Soal Vonis 3 Bulan Penjara dan FOTO Julia Perez Bebas)
CHETA NILAWATY
Terkait:
FOTO Film Pantai Selatan Dibintangi Aktris-aktris Seksi
Julia Perez Bernyanyi Dalam Sel Pondok Bambu
Takut Dicekik Depe, Fifie Buntaran Bawa Pengacara
Alami Trauma, Dewi Perssik Ditemani Keluarga