TEMPO.CO, Jakarta - Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot Brajamusti, polisi menemukan dua senjata api dan 1.400 amunisi.
Kepada penyidik, Gatot mengaku menjadikan senjata api dan ribuan amunisi tersebut sebagai properti film DPO (Detachment Police Operation) yang digarapnya.
"Ribuan peluru dan dua pistol digunakan untuk properti film DPO yang dilakukan pada 2014," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto kepada awak media, Senin, 5 September 2016. "Tapi senjata itu sudah dipegang dan dimiliki Saudara GB dari 2006 atau sepuluh tahun lalu."
Penyidik masih akan meminta keterangan kepada kru atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan film DPO untuk memastikan kebenaran pernyataan Gatot.
"Alasannya dia seperti itu, tapi harus didalami lagi ke rekan-rekan yang terlibat (dalam proses pembuatan film DPO)," ucapnya.
Gatot terancam hukuman mati atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan