TEMPO.CO, Denpasar - Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria menjalani sidang perdananya yang dipimpin Majelis Hakim, Hadi Masruri hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ini kali kedua Roby terlibat kasus kepemilikan ganja. Dalam sidang perdananya oleh jaksa penuntut umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini menjelaskan Roby dikenakan dua pasal.
"Perbuatan terdakwa Roby Satria diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 27 April 2016. "Pasal 127 ayat (1) huruf a."
Usai sidang kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard mengatakan saat ini pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum. Butje menjelaskan tidak melakukan eksepsi, karena ingin masuk ke materi pemeriksaan dan pembuktian saja.
"Bagi kami tidak terlalu penting melakukan eksepsi, karena yang dituangkan dalam dakwaan itu bagi kami hal yang datar-datar saja sesuai berita acara mereka," katanya.
Butje cukup kecewa karena empat orang saksi mahkota, yaitu Christian Halim alias Boy, Ariadya Oktavianus, Via Permata Suci, dan Willy Saputra Alias Koco tidak hadir ke persidangan. "Ini cukup disayangkan, bahkan dua saksi dari Polsek Kuta Utara juga tidak hadir," tuturnya. "Kami ingin proses ini berjalan cepat bisa sampai ke satu titik klien kami diputuskan seperti apa," tuturnya. "Ada kepastian hukum."
Roby tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pukul 13.50 Wita, ia mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejari Denpasar dan celana panjang jeans warna hitam.
Ketika baru tiba di PN Denpasar Roby langsung disambut awak media. Ia enggan banyak menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan. "Kondisi saya baik," katanya sambil terus berjalan di menuju ruang tahanan PN Denpasar, Rabu, 27 April 2016.
Raut wajah gitaris kelahiran 13 Mei 1986 itu tampak ketus ketika ditanya kabarnya selama berada di Lapas Kerobokan. "Perawatan (rehabilitasi) saya terputus," ujarnya.
Roby Satria pada Kamis, 19 November 2015 lalu dibekuk oleh petugas Polsek Kuta Utara di Hotel Aston, Denpasar. Awalnya, polisi curiga dengan kurir yang akan mengirim barang pesanan untuk Roby Satria.
Saat itu, Roby panik hingga sempat berusaha membuang barang bukti yang sudah ia terima berupa daun ganja kering sejumlah 1,5 gram yang dibungkus plastik.
Saat diamankan di Polsek Kuta Utara, Roby mengaku sedih dan menyesal untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus kepemilikan ganja. “Saya minta maaf, terutama kepada orang tua saya yang dulunya sudah memberi saya kesempatan untuk bisa menghindari narkoba," katanya.
"Mungkin siapa pun mereka yang mengenal orang tua saya, saya berharap mereka bisa merangkul orang tua saya, bukan menyudutkan atau memojokkan."
BRAM SETIAWAN