Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Perdana, Roby 'Geisha' Dijerat Dua Pasal  

image-gnews
Gitaris Band Geisha, Roby Satria saat menjalani konseling pencandu narkoba karena mengkonsumsi dan membeli narkotika jenis ganja di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Denpasar, 24 November 2015. Roby direkomendasikan oleh BNNP Bali untuk menjalani rehabilitasi di Bali selama 6 bulan. Johannes P. Christo
Gitaris Band Geisha, Roby Satria saat menjalani konseling pencandu narkoba karena mengkonsumsi dan membeli narkotika jenis ganja di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Denpasar, 24 November 2015. Roby direkomendasikan oleh BNNP Bali untuk menjalani rehabilitasi di Bali selama 6 bulan. Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar - Gitaris grup musik Geisha, Roby Satria menjalani sidang perdananya yang dipimpin Majelis Hakim, Hadi Masruri hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ini kali kedua Roby terlibat kasus kepemilikan ganja. Dalam sidang perdananya oleh jaksa penuntut umum, Ni Luh Oka Ariani Adikarini menjelaskan Roby dikenakan dua pasal.

"Perbuatan terdakwa Roby Satria diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu, 27 April 2016. "Pasal 127 ayat (1) huruf a."

Usai sidang kuasa hukum Roby, Butje Karel Bernard mengatakan saat ini pihaknya tetap mengikuti prosedur hukum. Butje menjelaskan tidak melakukan eksepsi, karena ingin masuk ke materi pemeriksaan dan pembuktian saja.

"Bagi kami tidak terlalu penting melakukan eksepsi, karena yang dituangkan dalam dakwaan itu bagi kami hal yang datar-datar saja sesuai berita acara mereka," katanya.

Butje cukup kecewa karena empat orang saksi mahkota, yaitu Christian Halim alias Boy, Ariadya Oktavianus, Via Permata Suci, dan Willy Saputra Alias Koco tidak hadir ke persidangan. "Ini cukup disayangkan, bahkan dua saksi dari Polsek Kuta Utara juga tidak hadir," tuturnya. "Kami ingin proses ini berjalan cepat bisa sampai ke satu titik klien kami diputuskan seperti apa," tuturnya. "Ada kepastian hukum."

Roby tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pukul 13.50 Wita, ia mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan Kejari Denpasar dan celana panjang jeans warna hitam.

Ketika baru tiba di PN Denpasar Roby langsung disambut awak media. Ia enggan banyak menanggapi pertanyaan-pertanyaan wartawan. "Kondisi saya baik," katanya sambil terus berjalan di menuju ruang tahanan PN Denpasar, Rabu, 27 April 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Raut wajah gitaris kelahiran 13 Mei 1986 itu tampak ketus ketika ditanya kabarnya selama berada di Lapas Kerobokan. "Perawatan (rehabilitasi) saya terputus," ujarnya.

Roby Satria pada Kamis, 19 November 2015 lalu dibekuk oleh petugas Polsek Kuta Utara di Hotel Aston, Denpasar. Awalnya, polisi curiga dengan kurir yang akan mengirim barang pesanan untuk Roby Satria.

Saat itu, Roby panik hingga sempat berusaha membuang barang bukti yang sudah ia terima berupa daun ganja kering sejumlah 1,5 gram yang dibungkus plastik.

Saat diamankan di Polsek Kuta Utara, Roby mengaku sedih dan menyesal untuk kedua kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus kepemilikan ganja. “Saya minta maaf, terutama kepada orang tua saya yang dulunya sudah memberi saya kesempatan untuk bisa menghindari narkoba," katanya.

"Mungkin siapa pun mereka yang mengenal orang tua saya, saya berharap mereka bisa merangkul orang tua saya, bukan menyudutkan atau memojokkan."

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.


Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

50 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

59 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Gibran Terbiykan Surat Edaran Imbau Warga Tak Konsumsi Daging Anjing
Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.


Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Arif Sahudi (tengah) selaku Kuasa Hukum Penggugat Presiden Jokowi terkait pernyataan presiden boleh kampanye dan memihak, memberikan pernyataan kepada wartawan di bilangan Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.


Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Bambang Aryanto memberikan penjelasan soal putusan sidang gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 23 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.


Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru, penggugat wanprestasi Gibran Rakabuming Raka, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Februari 2024.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup


Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?


Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru. TEMPO/ Septhia Ryanthie
Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.


Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru (kiri) menjawab sejumlah pertanyaan wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.