TEMPO.CO, Jakarta - Di beberapa acara televisi, Ivan Gunawan kerap dipanggil dengan sapaan Mak Igun oleh rekan-rekan sesama artis. Namun tampaknya sapaan tersebut tidak akan digunakan lagi di layar televisi seiring kebijakan yang baru saja dikeluarkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Sejak 23 Februari 2016, KPI mengeluarkan surat edaran untuk stasiun televisi yang berisi larangan menampilkan pria berpakaian dan berperilaku kewanitaan. Ada tujuh indikator yang termasuk dalam larangan ini. Di antaranya, gaya berpakaian, tata rias, gesture, dan juga sapaan.
"Selama ini kami mendapati pria disapa dengan sebutan ‘madam’, ‘mak’, dan lainnya. Tidak perlu saya sebut satu per satu orangnya," kata Agatha Lily, Komisioner KPI, dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam, 23 Februari 2016.
Peraturan ini juga ditujukan untuk meredam pengaruh isu LGBT pada penonton, khususnya anak-anak yang sangat mudah terpengaruh pada apa yang mereka lihat.