TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melewati 20 kali persidangan yang berlangsung sejak Agustus 2015, gugatan harta bersama yang diajukan Farhat Abbas terhadap mantan istrinya, Nia Daniaty, akhirnya rampung.
Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, meminta Nia Daniaty untuk membagi dua harta bersama yang dikuasainya kepada Farhat Abbas.
Harta bersama yang dicantumkan dalam amar putusan hakim antara lain satu unit rumah di kawasan Kemang Utara yang berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, satu mobil Toyota Fortuner dan Honda Freed.
Baca: Farhat Dapat Harta Gono-Gini, Ini Nasib Rumah Nia Daniaty
Sejatinya ada empat unit mobil yang digugat Farhat Abbas. Namun akhirnya hanya dua yang dianggap sebagai harta bersama oleh hakim. Tapi, hal itu tak membuat Farhat kecewa.
"Putusannya sangat adil untuk kedua belah pihak," ungkap Rhony Sapulette, pengacara Farhat Abbas, usai sidang putusan yang berlangsung siang tadi.
Usaha Farhat Abbas untuk mendapatkan bagian harta bersama (gono-gini) dari mantan istrinya, Nia Daniaty, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melewati 20 kali persidangan sejak Agustus lalu, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan Farhat.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dibacakan hari ini, Kamis, 6 Oktober 2016, Nia harus membagi sejumlah harta yang didapatkannya dalam pernikahannya dengan Farhat. Harta bersama yang dicantumkan dalam amar putusan hakim, antara lain, satu unit rumah di kawasan Kemang Utara, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas tanah seluas 1.000 meter persegi, satu mobil Toyota Fortuner dan Honda Freed.
Menurut pengacara Farhat, Rhony Sapulette, sebenarnya ada dua lagi mobil yang digugat Farhat, yaitu Honda tahun 2006 dan VW Caravelle tahun 2005.
Simak juga: Omong Soal Mario Teguh, Ibu Kiswinar: Ini Sudah Basi
"Tapi kami tidak bisa menyampaikan bukti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan itu. Jadi dua aset itu kabur menurut hakim. Kami terima apa adanya," ujar Rhony saat ditemui wartawan seusai sidang.
Bagaimana nasib rumah di Kemang Utara yang kini ditempati Nia itu? Menurut Rhony, rumah itu nantinya akan dijual Balai Lelang Negara. Begitu juga dengan mobil. "Kalau harganya 20 miliar, nanti jadi 10 miliar dan 10 miliar. Yang penting pengadilan udah putuskan yang seadil-adilnya," kata Rhony.
Rhony berharap Nia bisa menghormati putusan majelis hakim. Termasuk jika nantinya diminta meninggalkan rumah yang harus dilelang. "Sudah disampaikan pengadilan harus dibagi. Yang bersangkutan (Nia) harus proaktif menerima penyampaian itu," ujar dia.
Sebelumnya, Nia, melalui kuasa hukumnya Susanti Agustina, mengatakan tidak gentar dengan gugatan Farhat soal harta bersama. Jika gugatan Farhat menang, menurut Susanti, Nia akan menembuh langkah lain untuk mempertahankan rumahnya.
"Masih ada upaya hukum lain. Nanti bisa kasasi, kita tunggu putusan dari majelis hakim dulu," kata Susanti, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2016 lalu.