Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saipul Jamil Sidang, Keluarga: Habis Gelap Terbitlah Terang

image-gnews
Aktris dan penyanyi Saipul Jamil (35) berada di dalam sel tahanan usai ikuti sidang perdana terkait kasus dugaan percabulan terhadap korban berinisial DS (17) di Pengadilan Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara. Tempo/Nikolaus Harbowo
Aktris dan penyanyi Saipul Jamil (35) berada di dalam sel tahanan usai ikuti sidang perdana terkait kasus dugaan percabulan terhadap korban berinisial DS (17) di Pengadilan Jakarta Utara, Ancol, Jakarta Utara. Tempo/Nikolaus Harbowo
Iklan

TEMPO.COJakarta - Saipul Jamil hari ini, Rabu, 21 April 2016, menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kakak Saipul Jamil, Sholeh Kawi, mengaku yakin adiknya tidak bersalah.

"Insya Allah kebenaran terungkap. Ini pas banget (sidang perdana) pada Hari Kartini. Habis gelap terbitlah terang, seperti buku Kartini. Nah, seperti itu juga nanti kasus Saipul," kata Sholeh Kawi.

Baca: Saipul Jamil Sulit Dapat Pengampunan karena Tersangka Kejahatan Serius

Sholeh membantah Saipul Jamil melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan DS dan remaja pria lain yang juga melaporkan mantan suami Dewi Perssik tersebut.

Baca: Saipul Jamil Jalani Sidang Pidana, Begini Ekspresinya

Keluarga, kata Sholeh, tak menyesali semua yang menimpa Saipul Jamil di tengah kariernya yang tengah menanjak. “Mungkin takdir ini yang harus dijalani,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saipul Jamil ditangkap anggota Kepolisian Sektor Kelapa Gading, Jakarta Utara, di rumahnya di Jalan Gading Indah Utara VI, Blok NH 10 Nomor 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 18 Februari 2016.

Baca: Aliando Hibur Prilly dengan Kalimat Ini, Netizen Jadi Heboh

Saipul Jamil diduga mencabuli remaja 17 tahun yang berinisial DS. Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

TABLOIDBINTANG.COM

BERITA MENARIK
Penganiayaan Tamara Blezynski Sandiwara? Ini Langkah Polisi
Ketahuan, Syahrini Suka Sedot Lemak di Singapura, Ini Videonya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa
PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap


Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.


Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Gedung Pengadilan Negeri Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.


Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

8 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa dan menahan pemuda 23 tahun yang telah ditetapkan tersangka pencabulan itu.


Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Almas Tsaqibbirru Re A. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

26 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

34 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

35 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

16 Maret 2024

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono. Foto: ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek
Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati