Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandy Tumiwa Ditangkap, Annisa Bahar: Akhirnya...

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Anisa Bahar. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Anisa Bahar. TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Penyanyi dangdut Annisa Bahar mengaku senang dengan ditangkapnya Sandi Tumiwa oleh polisi. Alasannya, Annisa kehilangan uang Rp 60 juta gara-gara tertipu investasi bodong yang ditawarkan Sandi. Annisa berharap pemain sinetron itu mendapat hukuman seadil-adilnya. "Alhamdulillah, semoga semua penipuan yang dia lakukan terkuak," kata Annisa saat dihubungi, Kamis, 26 November 2015. "Terima kasih kepada polisi dan pengacaraku."

Awalnya, ibu Juwita Bahar ini sempat ragu polisi akan menuntaskan kasus ini. Betapa tidak, dugaan penipuan ini sudah dilaporkan pada September 2012, dan selama itu dia tidak melihat ada perkembangan yang berarti.

Setelah Sandi ditangkap, barulah Annisa yakin polisi menanggapi laporannya. "Akhirnya, diproses juga," ucapnya. "Saya tahu korbannya yang lain masih banyak tapi tidak mau melapor seperti saya."

Penyanyi lagu Colak-colek ini tak masalah uang Rp 60 juta miliknya tak kembali, asalkan Sandi mendapat hukuman setimpal. "Saya akan kawal terus ini sampai pengadilan," ujar perempuan 39 tahun yang mengaku sedang berada di Lampung tersebut.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Sandy Tumiwa di sebuah kos di Palmerah, Jakarta Barat, pukul 07.00 tadi. Ia menjadi tersangka tindak penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong. "Pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 7 miliar dari para korbannya," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemain sinetron yang melejit berkat serial TV Ada Apa dengan Cinta? itu diduga menipu ribuan orang, termasuk sejumlah artis dan sosialita Jakarta. Modusnya, mengajak para korban menginvestasikan uang lewat PT CSM Bintang Indonesia.

Selain menangkap Sandy, polisi juga menangkap Direktur Utama PT CSM Bintang Indonesia Astriana alias Cici, 49 tahun, di Senayan, Jakarta Selatan. Kepada korban, para pelaku mengatakan perusahaan itu bergerak di bidang hiburan, pelatihan trading forex, dan tambang batu bara. Usut punya usut, kata polisi, ketika dicek ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan, PT CSM Bintang Indonesia tidak terdaftar.

INDRI MAULIDAR | AVIT HIDAYAT


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 jam lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

9 jam lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

13 jam lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

14 jam lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

1 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.


Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

1 hari lalu

Tampak dari belakang bentuk bangunan baru Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 6 Mei 2024. Pembangunan masjid tiga lantai dengan biaya Rp 9,75 miliar ini mandek. TEMPO/Ihsan Reliubun
Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.


Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

2 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. vocfm.co
Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

7 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

8 hari lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.